Pernyataan hanya sebagai candaan, permintaan maaf tersebut malah membuat luka di hati masyarakat OBA yang ke dua kalinya. Bagaimana bisa seorang yang mengklaim diri tokoh nasional, namun candaannya merendahkan seperti itu. Sebuah contoh buruk bagi siapa saja.
Permintaan maaf itu diterima, tapi tidak dilupakan, sungguh manusiawi, namun proses hukum mestinya tetap jalan untuk menegakkan keadilan bersama.
Proses hukum yang ditempuh warga OBA dan Suku Sanger tersebut bukan semata-mata untuk memberi penghakiman kepadannya, tetapi sebagai sebuah upaya untuk menjaga rajutan kebangsaan agar tidak koyak.
Juga sebuah upaya mempertegas bahwa warisan kolonial, tribalisme, xenofobia, keangkuhan dan prasangka serta permusuhan dan perasaan negatif terhadap suatu kelompok etnis atau bangsa lain tidak boleh hidup lagi dalam kepala manusia manusia merdeka.
Gerakan aksi yang dilakukan masyarakat OBA dari 4 kecamatan kemarin adalah sebuah luapan kemaran, juga suport kepada pihak penegak hukum agar melihat persoalan ini sebagai persoalan serius.
Jika kemudian ada pihak-pihak menggiring aksi demonstrasi anti rasisme warga OBA sebagai sebuah aksi yang penuh aroma politik, karena ada beberapa ASN yang berada di lokasi aksi, sesungguhnya itu asumsi yang cukup prematur juga keliru.
Karena setiap warga negara memiliki kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan dijamin UUD 1945, sebagai perwujudan prinsip-prinsip demokrasi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kecurigaan bahwa aksi tersebut ditunggangi aktor politik adalah sebuah kesesatan berpikir. Saya melihat ini sebagai upaya untuk mengaburkan substansi persoalan, karena sebagaimana sudah saya jelaskan, kami sebagai ASN, apalagi merupakan pimpinan wilayah kecamatan, apabila warganya merasa dihina dan direndahkan oleh orang lain (karena yang bersangkutan mungkin belum berKTP Tidore Kepulauan), kami berkewajiban memberikan pelayanan kepada warga.
Tugas seorang pemimpin harus seperti itu, ada untuk warganya apalagi mereka sedang memperjuangkan kebenaran, sudah menjadi tanggungjawab kami pimpinan kecamatan untuk memberikan dukungan baik materil maupun moriil.
Sebagai ASN yang juga pimpinan kecamatan di OBA, tugas kami sebagai sebagaimana termaktub dalam UU no 5 tahun 2014, selain sebagai pelaksana kebijakan dan pelayanan publik ASN juga berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Karena itu, siapa saja yang datang dengan narasi-narasi yang berpotensi memecah-belah masyarakat dengan motif kepentingan apapun tidak dibenarkan dan akan kami lawan.
Menjaga kerukunan dalam masyarakat yang heterogen bukan perkara mudah, pekerjaan terberat para pemimpin.
Karena sekali saja kerukunan itu rusak, maka butuh waktu yang cukup panjang dan melelahkan untuk memperbaiki kembali, dan kerukunan adalah esensi paling dasar dari pembangunan nasional. Sekali lagi, tidak ada tempat bagi ujuran penghinaan dan rasisme di OBA, karena Oba dan Sangir bukan tempat untuk dijadikan bahan hinaan dan rasis.
