Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Kawal Keadilan Kanjuruhan, Sejumlah Wartawan Senior Jatim Turun Gunung, Imawan Viralkan Puisi Geram

KAPOLRI TETAPKAN 6 TERSANGKA

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan yang juga menewaskan 2 anggota Polri. Sebelumnya, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dicopot dari jabatannya.

Investigasi tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) diketuai Menkopolhukam Maffud MH, menemukan fakta PT LIB tidak melakukan verifikasi terbaru soal kelayakan fungsi Stadion Kanjuruhan. Justru menggunakan verifikasi 2020.
Kapasitas Stadion hanya 38 ribu penonton, namun panitia pelaksana (Panpel) menjual tiket 42 ribu lembar. Sehingga, stadion over kapasitas.

Hasil penyelidikan, perwira polisi yang bertanggung jawab pengendalian pasukan, tidak melarang penggunaan gas air mata. Sehingga, 11 personel polisi menembakkan ke tribun yang padat penonton.

Steward stadion juga tidak berada di pintu saat penonton berebut ingin keluar stadion, karena tembakan gas air mata. Pintu keluar stadion tidak dibuka penuh pada 5 menit jelang pertandingan selesai. Steward tidak berada di pintu-pintu stadion, terungkap atas perintah Security Officer.

“Penonton yang berusaha keluar khususnya di pintu 3, 11, 12, 13 dan 14 sedikit mengalami kendala,” ungkap Jenderal Listyo Sigit, Kamis (6/10/2022).

Panitia pelaksana juga tak menyiapkan mitigasi kerusuhan antisipasi laga tensi tinggi antara Arema Vs Persebaya.
Enam tersangka yang ditetapkan Bareskrim, yaitu Kabag Ops Polres Malang, Danki 3 Brimob Polda Jatim H, Kasat Samapta Polres Malang, Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita (AHL), Ketua Panpel Pertandingan AH, Security Officer SS, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.
“Tim akan terus bekerja maksimal. Kemungkinan pelaku, baik etik atau pidana, masih bisa bertambah,” kata Kapolri.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita