KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Terkait Dugaan Suap Pengurusan HGU oleh Pejabat di BPN Riau

ARSO 08 Okt 2022

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir, pemilik Hotel Adimulia Frank Wijaya, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansi) Andi Putra, di mana ia telah divonis dengan pidana 5 tahun dan 7 bulan penjara serta pidana denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Andi Putra dinilai terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari. Suap diberikan oleh General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

Namun, kasus ini belum inkrah karena jaksa KPK dan Andi Putra mengajukan banding.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan tim penyidik tengah mencari dan memperkuat alat bukti, di antaranya dengan memanggil saksi-saksi dan melakukan penggeledahan.

Setidaknya KPK telah menggeledah perusahaan dan kediaman para pihak terkait dengan kasus ini. Penyidik mengamankan dan menemukan berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar Sin$100 ribu.

“Bukti-bukti tersebut segera dianalisis dan disita untuk selanjutnya menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan perkara dimaksud,” kata Ali Fikri.