PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Komplotan pengutil baju antar kota antar provinsi MU, T, DH , SP dan ES serta H yang berperan sebagai penadah harus meringkuk di tahanan Mapolres Ponorogo setelah dibekuk anggota Satreskrim Polres Ponorogo. Kesemua pelaku berasal dari Mojokerto.
“Anggota baru saja menangkap lima orang komplotan pencurian baju dan satu orang penadah yang kesemuanya berasal dari Mojokerto juga inisial H,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Minggu (9/10/2022).
Komplotan pengutil baju ini mengaku telah tiga kali kali beraksi di Ponorogo. Pertama pada tanggal 22 Agustus 2022. Aksi pertama lolos, mereka melakukan yang sama pada tanggal 26 Agustus 2022 dan terakhir pada 20 September.
“Mereka menyasar toko baju top mode di Kecamatan Jambon. Dua kali beraksi,” kata mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada aksi kedua, pemilik toko menemukan banyak gantungan baju yang berada di rak daganganya pada tempat yang bukan semestinya.
Kemudian pemilik toko mengecek di CCTV dan melihat ada orang yang mencoba baju di bawa ke kamar pas / kamar ganti. Namun saat kembali, orang tersebut tidak membawa baju yang dicobanya dan itu dilakukan berkali kali.
Merasa sudah lolos dua kali. Komplotan ini beraksi lagi pasa 20 September 2022. Pemilik toko sudah curiga karena melihat ada mobil Avansa warna hitam dengan Nopol AE 1679 E datang dan parkir mobil di sebelah utara toko top mode.
“Pemilik toko mendatangi mobil, karena merasa mobil itu datang pada 22 dan 26 Agustus. Setelah didatangi mobil kabur,” terang AKP Nikolas.
Yang di mobil, kata dia, meninggalkan satu orang anggotanya. Dari situ kemudian dilakukan pengejaran. Para pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto.
Barang bukti yang disita beberapa potong baju yang telah diambil dari toko. Selain itu kartu ATM, uang tunai hingga beberapa handphone yang digunakan beraksi. Juga mobil yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
“Para pelaku kami sangkakan pasal pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP jo pasal 56 KUHP dengan acaman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.