Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) disampaikan oleh juru bicara Murad Polisiri mengatakan, setelah mencermati secara seksama rancangan peraturan daerah terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, maka Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kota Tidore Kepulauan memandang perlu untuk memberikan beberapa masukan, seperti permasalahan utama pendapatan daerah secara umum.
Permasalah utama pendapatan daerah Kota Tidore Kepulauan adalah:
Pertama, tingkat kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dan wajib retribusi daerah masih rendah.
Ke dua, sebagian wajib pajak belum membayar pajak daerah sesuai dengan jumlah yang seharusnya dibayarkan.
Ke tiga, belum optimalnya sistem pendataan/pemutakhiran data, penggolongan, penetapan, pengolahan basis data, sistem pembayaran/sistem penagihan dan pelayanan lainnya kepada wajib pajak dan wajib retribusi.
Ke empat, database wajib pajak belum terintegrasi dengan pihak terkait seperti DPMPTSP dan KKP.
Ke lima, implementasi penggunaan alat perekam data transaksi pajak daerah oleh wajib pajak belum optimal.
Ke enam, belum adanya dukungan terhadap rencana aksi percepatan dan perluasan digitalisasi daerah dalam bentuk pembayaran pajak daerah dan retribusi secara elektronik.
“Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah, seyogyanya secara ketat menekan tingkat kebocoran dalam mata rantai pemungutan. Di samping itu, pemerintah daerah secara periodik harus melakukan diagnosa komprehensif terhadap kondisi kesehatan sumber-sumber pendapatan yang ada, sehingga diharapkan dapat mendongkrak kinerjanya. Dengan demikian, harus ada target yang terukur secara kuantitatif sebagai indikator kinerja,” putur Murad.
Fraksi Demokrat Sejahtera, disampaikan oleh juru bicara Ridwan Moh Yamin menyampaikan beberapa catatan sebagai berikut, pertama, perencenaan penganggaran haruslah diperuntukan untuk mendukung pencapaian visi dan misi kepala daerah dan tujuan pembangunan daerah.
Ke dua, APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Ke tiga, penyusunan APBD berdasarkan pendekatan kinerja, yang terdiri dari program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dan indikator yang ingin dicapai yang dijabarkan dalam belanja daerah.
Ke empat, belanja daerah digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
Setiap belanja daerah haruslah bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Ke empat, program dan kegiatan harus memberikan informasi yang jelas dan terukur serta memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan dari program dan kegiatan dimaksud.
Ke lima, blanja penyelenggaraan pembangunan hendaknya diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar. (Iswan_KanalIndonesia.com
