Komisi D DPRD Ponorogo Hearing Respon Keluhan Masyarakat Soal Pungutan Sekolah

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Komisi D yang membidangi Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Ponorogo menggelar rapat dengar pendapat ( hearing) dengan Dinas Pendidikan Ponorogo dan memanggil kepala sekolah SMPN 6 Ponorogo, Senin(17/10/2022).
Langkah ini merespon keluhan masyarakat yang menganggap sekolah negeri tidak mentaati keputusan Kementrian Pendidikan soal larangan pungutan-pungutan, akan tetapu masih dijumpai sekolah yang tetap melakukan pungutan namun dengan mengganti nama atau istilahnya.
Jika dahulu pada era tahun 2000 namannya uang gedung sekarang nama pungutanya berganti menjadi sumbangan stakeholder, sumbangan sukarela, infak dan sumbangan insidental dan lainya.
“Sekarang ada rapat hearing membahas iuran sekolah yang sekarang dengan sebutan yang lain. Jangan sampai kesepakatan-kesepakatan itu ditekan dengan menetapkan jumlah nominalnya. Itu tidak sesuai dengan era pendidikan sekarang ini. Kita harus memberi contoh kepada murid, kepada wali murid jangan sampai pendidikan malah mengalami kemunduran, “ ucap Anik Suharto wakil ketua DPRD Ponorogo kepada sejumlah awak media, Senin ( 17/10/2022).
Anik Suharto mengakui segala sesuatu memang harus ada biayanya. Namun harus juga dipikirkan situasi dan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Karena, pada dasarnya pembanguan infrastruktur dan fisik sekolah itu ranahnya pemerintah yaitu Dinas Pendidikan. Sekolah diharapkan fokus bagaimana membangun karakter mental siswanya agar kuat menghadapi tantangan perkembangan jaman. Dalam setiap musyawarah sekolah juga harus memperhatikan suara minoritas jangan sampai terabaikan.
“Ini juga harus diperhatikan sehingga menjadi refleksi dalam rangka merubah hak -hak yang kurang tepat dan pas yang juga menyalahi ketentuan diatasnya bahkan telah membuat gadung, “tegas Anik Suharto. (KI-01)