Tanggapan Allianz tentang Pengajuan Klaim Critical Illness Plus dan Payor Benefit Atas Nama Nurulliyah

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Sehubungan adanya keluhan terkait Pengajuan Klaim Critical Illness Plus dan Payor Benefit atas perawatan Stroke yang dijalani oleh nasabah sekaligus Tertanggung a.n. Ibu Nurulliyah dengan Nomor Polis 000068139xxx, 000068126xxx, dan 000068339xxx melalui Kanalindonesia.com pada Hari Kamis, 27 Oktober 2022, dengan ini kami sampaikan bahwa Allianz Indonesia telah menerima laporan pengajuan klaim tersebut.
Sebagai klarifikasi, Allianz Indonesia telah menghubungi Tertanggung pada Hari Jumat, 28 Oktober 2022. Melalui percakapan via telepon, Allianz Indonesia meminta kesediaan Tertanggung melakukan pemeriksaan ulang di Rumah Sakit dengan dokter rujukan, pendampingan medis, di mana biaya akan ditanggung oleh Allianz. Proses ini dilakukan untuk memeriksa apakah perawatan yang dijalani oleh Tertanggung sesuai dengan ketentuan Polis dan klaim dapat dibayarkan.
Sebagai informasi tambahan, Tertanggung telah menerima informasi dan memberikan konfirmasi kesediaan untuk melakukan pemeriksaan ulang tersebut kepada Allianz Indonesia. Selanjutnya, Allianz Indonesia akan mengirimkan surat pengantar yang perlu disetujui dan dikembalikan oleh Tertanggung kepada Allianz.
Allianz Indonesia senantiasa memberikan hak kepada nasabah sesuai ketentuan Polis yang berlaku serta berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh nasabah, dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan berpegang teguh pada prinsiputmost good faith (itikadbaik).
Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya.
Demikian dapat kami sampaikan, besar harapan kami redaksi Kanalindonesia.com dapat menerima surat ini sebagai tanggapan resmi dan klarifikasi Allianz Indonesia.