JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan negeri Jombang menerima berkas perkara oknum Jaksa Bojonegoro AH pelaku pencabulan dari tim penyidik Polres Jombang. Selain berkas kasus, pihak adhyaksa pun menerima oknum tersangka.
Kepala Kejaksaan negeri Jombang, Tengku Firdaus mengatakan dakwaan untuk tersangka sudah selesai. Pihaknya akan melakukan pematangan terkait materi dakwaan. Lantas tersangka segera dilimpahkan untuk menjalani persidangan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
“Kalau rencana dakwaan sudah selesai, tapi kami akan matangkan lagi. Segera mungkin kami akan limpahkan ke pengadilan,” ujar Tengku Firdaus kepada wartawan, Selasa (1/1/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mematangkan langkah persidangan pihak nya telah menyiapkan sebanyak 6 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibawah komando dirinya sendiri. Dalam dakwaan tersangka AH dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, juncto 65 KUHP.
“Jadi 65 KUHP ini beberapa perbuatan yang berdiri sendiri. Jadi ada beberapa perbuatan terhadap korban ini, dilakukan beberapa kali. Jadi makanya kita sangkakan dengan 65 KUHP. Kalau ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun (dipenjara). Untuk korban sampai saat ini ada empat orang,” terangnya.
Sementara itu Firdaus juga memastikan, tidak ada penanganan khusus ataupun istimewa dalam perkara kasus oknum jaksa cabul ini. Ia akan membuktikan di meja hijau. Ini perkara biasa dalam hal kepada korban-korban yang notabenenya anak-anak.
“Jadi pesan tegas dari pimpinan bahwa tidak ada perlakuan khusus. Kemudian tidak akan tolerir terkait perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh oknum tersebut,” tegasnya.
Hal tersebut juga menjadi alasan pemberatan, karena dia selaku aparat penegak hukum. Nanti dalam persidangan akan ada pertimbangan pemberatan terhadap tersangka.
Pantauan media, AH terlihat berpakaian hem biru, berkaca mata dan memakai kopiah hitam, dengan kondisi tangan diborgol. Ia berjalan kaki dengan penjagaan ketat dari kantor kejaksaan setempat, menuju ke kantor Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jombang.
Sekadar diketahui sebelumnya bahwa, AH diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun di kamar salah satu hotel di Jombang, Kamis (18/8) dini hari.
Polisi juga meringkus seorang mucikari di Hotel tersebut. Si mucikari adalah remaja laki-laki berusia 17 tahun yang tak lain kakak kelas korban di sekolah menengah. Kala itu juga, sejumlah barang bukti diamankan.(Fred_kanalindonesia.com)