Oknum Jaksa Bojonegoro Pelaku Pencabulan di Jombang Masuk Tahap Penyerahan Berkas ke Kejari Jombang

- Editor

Selasa, 1 November 2022 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan negeri Jombang menerima berkas perkara oknum Jaksa Bojonegoro AH pelaku pencabulan dari tim penyidik Polres Jombang. Selain berkas kasus, pihak adhyaksa pun menerima oknum tersangka.

Kepala Kejaksaan negeri Jombang, Tengku Firdaus mengatakan dakwaan untuk tersangka sudah selesai. Pihaknya akan melakukan pematangan terkait materi dakwaan. Lantas tersangka segera dilimpahkan untuk menjalani persidangan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

“Kalau rencana dakwaan sudah selesai, tapi kami akan matangkan lagi. Segera mungkin kami akan limpahkan ke pengadilan,” ujar Tengku Firdaus kepada wartawan, Selasa (1/1/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk mematangkan langkah persidangan pihak nya telah menyiapkan sebanyak 6 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibawah komando dirinya sendiri. Dalam dakwaan tersangka AH dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, juncto 65 KUHP.

Baca Juga :  Kemarau Telah Tiba, Desa-desa Langganan Kekeringan di Ponorogo Mulai Susut Airnya

“Jadi 65 KUHP ini beberapa perbuatan yang berdiri sendiri. Jadi ada beberapa perbuatan terhadap korban ini, dilakukan beberapa kali. Jadi makanya kita sangkakan dengan 65 KUHP. Kalau ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun (dipenjara). Untuk korban sampai saat ini ada empat orang,” terangnya.

Sementara itu Firdaus juga memastikan, tidak ada penanganan khusus ataupun istimewa dalam perkara kasus oknum jaksa cabul ini. Ia akan membuktikan di meja hijau. Ini perkara biasa dalam hal kepada korban-korban yang notabenenya anak-anak.

“Jadi pesan tegas dari pimpinan bahwa tidak ada perlakuan khusus. Kemudian tidak akan tolerir terkait perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh oknum tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

Hal tersebut juga menjadi alasan pemberatan, karena dia selaku aparat penegak hukum. Nanti dalam persidangan akan ada pertimbangan pemberatan terhadap tersangka.

Pantauan media, AH terlihat berpakaian hem biru, berkaca mata dan memakai kopiah hitam, dengan kondisi tangan diborgol. Ia berjalan kaki dengan penjagaan ketat dari kantor kejaksaan setempat, menuju ke kantor Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jombang.

Sekadar diketahui sebelumnya bahwa, AH diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun di kamar salah satu hotel di Jombang, Kamis (18/8) dini hari.

Polisi juga meringkus seorang mucikari di Hotel tersebut. Si mucikari adalah remaja laki-laki berusia 17 tahun yang tak lain kakak kelas korban di sekolah menengah. Kala itu juga, sejumlah barang bukti diamankan.(Fred_kanalindonesia.com)

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI