Harga Rokok Naik di 2023 dan 2024?

Iswan 07 Nov 2022 Nasional
Harga Rokok Naik di 2023 dan 2024?

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Akankah harga rokok juga ikutan naik? seiring pemerintah telah memutuskan menaikan tarif cukai tembakau (CHT), yang diberlakukan pada tahun 2023 dan 2024 nanti, sebesar 10 persen.

Terjadi kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rokok sebesar 10 persen ini, nampaknya beban biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan akan semakin besar. 

Dengan beban yang dikeluarkan oleh perusahaan yang semakin besar, maka perusaan pun akan menawarkan kenaikan harga kepada konsumen agar sebanding dengan pengeluaran yang dikeluarkan. Akankah harga rokok juga ikutan naik?

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa, kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” kata Menkeu, dalam keterangannya usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat pada Kamis (03/11/2022).

Presiden Jokowi juga meminta, agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).

Menkeu mengungkapkan bahwa, untuk rokok elektrik kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku setiap tahun naik 15 persen selama 5 tahun ke depan,” terang Menkeu.

Menkeu juga mengatakan bahwa, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pertimbangan selanjutnya, tentang konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar ke dua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

“Yang ke dua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi ke dua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah ke dua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Menkeu.

Menkeu menyampaikan bahwa, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.

Menkeu berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” pungkasnya.