Ketua PN Jombang, Bambang Setyawan menegaskan kelima terdakwa terbukti melakukan kejahatan. Adapun keadaan yang memberatkan tindakan terdakwa mempersulit aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya melakukan penangkapan terhadap tersangka MSAT. Sementara itu keadaan yang meringankan para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, para terdakwa mengakui segala perbuatannya.
“Menyatakan para terdakwa telah terbukti, secara meyakinkan melakukan tindak pidana menyembunyikan orang yang diduga melakukan kejahatan,” kata Bambang saat meminpin jalannya persidangan di ruang persidangan PN Jombang, selasa (15/11/2022) sore.
Keempat orang terdakwa mendapatkan ganjaran hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 7 bulan.
