Lima Orang Simpatisan MSAT Jalani Sidang Putusan Di PN Jombang

JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Sidang putusan Lima orang simpatisan Muhammad Subechi Asal Tsani (MSAT) masuk babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Majelis hakim PN Jombang dalam amar putusannya menyatakan kesemua terdakwa terbukti bersalah dan harus menjalankan hukuman.
Kelima terdakwa itu adalah Windu Haribadi Ahmad, M Aris Kurniawan, Muhammad Nur Aziz, Subagyo Admojo dan Dedy Purnama. Keempat terdakwa selain terdakwa Dedy Purnama menjalani persidangan terlebih dahulu. Baru setelah amar putusan dilanjutkan persidangan untuk terdakwa Dedy Purnama.
Persidangan lima orang simpatisan MSAT di PN Jombang digelar dua kali. Sidang dipimpin hakim Ketua Bambang Setyawan dan anggota Luki Eko Andrianto serta Denndy Firdiansyah.
Persidangan pertama menyidangkan empat orang terdakwa, adalah Windu Haribadi Ahmad, M Aris Kurniawan, Subagyo Admojo, dan Muhammad Nur Aziz.