“Kedua, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara masing-masing selama lima bulan,” ungkapnya.
Menanggapi putusan tersebut, JPU dalam perkara ini masih memilih sikap untuk pikir-pikir dulu.
“Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia,” ungkap Aldi Demas Akira.
Persidangan kedua, dengan tersangka Dedy Purnama tidak jauh beda. Majelis hakim memutuskan hukuman pidana penjara selama 5 bulan berikut mengganti biaya persidangan sebesar 2 ribu rupiah.
“Kesemua terdakwa menerima putusan,” pungkas Ketua Majelis hakim.(Fred_kanalindonesia.com)
