Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

Lima Orang Simpatisan MSAT Jalani Sidang Putusan Di PN Jombang

“Kedua, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara masing-masing selama lima bulan,” ungkapnya.

Menanggapi putusan tersebut, JPU dalam perkara ini masih memilih sikap untuk pikir-pikir dulu.

“Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia,” ungkap Aldi Demas Akira.

Persidangan kedua, dengan tersangka Dedy Purnama tidak jauh beda. Majelis hakim memutuskan hukuman pidana penjara selama 5 bulan berikut mengganti biaya persidangan sebesar 2 ribu rupiah.

“Kesemua terdakwa menerima putusan,” pungkas Ketua Majelis hakim.(Fred_kanalindonesia.com)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita