JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: MSAT dituntut 7 tahun penjara, pendamping korban apresiasi perjuangan pihak yang terus mensupport korban. Namun sayangkan jatuhan vonis oleh hakim.
Hal tersebut disampaikan oleh pendamping korban MSAT yakni Syarif Abdurrahman, ia mengatakan mengapresiasi korban, para saksi, kuasa hukum, dan pendamping yang telah 3 tahun lamanya mengawal proses hukum Terdakwa MSAT sejak dilaporkan pada tanggal 29 Oktober 2019 hingga agenda pembacaan putusan tanggal 18 November 2022.
“Apresiasi Kepada Tim Jaksa Penuntut Umum yang menerapkan tuntutan 16 tahun penjara MSAT, merujuk Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Dan sependapat dengan Tim JPU yang menyatakan tidak ada hal yang meringankan pada terdakwa,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Jumat (18/11/2022).
Bahwa, lanjutnya, dengan adanya vonis 7 Tahun penjara ini maka secara hukum, sah serta meyakinkan MSAT terbukti bersalah. Meskipun vonisnya kurang sesuai harapan.
