Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

MSAT Dituntut 7 Tahun Penjara, Pendamping Korban Sayangkan Penjatuhan Vonis oleh Hakim

“Menyayangkan Penjatuhan Vonis 7 tahun Penjara. Melihat pasal yang diterapkan hakim dalam vonis yaitu 289 KUHP. Dimana hakim belum mempertimbangkan betul aspek relasi kuasa dalam paradigma penanganan kasus kekerasan seksual,” katanya.

Syarif yang sedari awal mengawal korban itu melanjutkan, dimana korban harus berhadapan dengan sistem yang menyalahkan yakni dikeluarkan dari Pondok Pesantren tempatnya belajar, serta mengalami stigma dan intimidasi berlapis dalam menghadapi beratnya proses hukum.

Dalam Pasal 289 berbunyi ‘Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun’.

“Sehingga kami sangat menyayangkan hakim tidak menyertakan peristiwa perkosaan yang telah diatur dalam pasal 285 KUHP dalam kasus MSAT sesuai dengan tuntutan JPU,” katanya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita