Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

MSAT Dituntut 7 Tahun Penjara, Pendamping Korban Sayangkan Penjatuhan Vonis oleh Hakim

Pihaknya juga keberatan terhadap perilaku Hakim yang tidak mempertimbangkan Aspek Perlindungan dan Keamanan bagi Korban dan Para Saksi yang pada agenda pembacaan putusan Hakim dalam sidang terbuka secara gamblang menyebut identitas para korban dan saksi.

Hal ini, disebutnya bertentangan dengan Prinsip Pemeriksaan yang telah diatur dalam pasal 59 (ayat 2) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dimana dalam membacakan putusan, majelis Hakim wajib merahasiakan identitas saksi dan atau korban.

Dengan ini Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan menyatakan sikap dukungan penuh kepada tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam upaya hukum banding atas putusan hakim pemeriksa perkara kasus kekerasan seksual yang menjerat terdakwa.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita