TERNATE, KANALINDONESIA.COM: Polda Maluku Utara berhasil mengamankan puluhan minuman keras (miras) tanpa ijin, pada hari ke dua Operasi Pekat Kie Raha tahun 2022.
Miras tersebut ditemukan di 2 lokasi berbeda di wilayah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara (Malut), Rabu (7/12/2022) Kemarin.
Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Michael irwan Thamsil S.I.K menjelaskan, bahwa Operasi Pekat Kie Raha berdasarkan surat perintah Kapolda Maluku Utara dengan nomor : Sprin/1014/XII/OPS.1.3/2022.
“Adapun, yang menjadi target dan sasaran dari operasi pekat kali ini yaitu minuman keras, perjudian, prostitusi, senjata tajam/senpi, narkoba, pencurian, begal/premanisme, tempat keramaian diantaranya cafe tempat karaoke, pelabuhan laut dan udara serta terminal,” ungkapnya.
Lanjutnya, dalam dua hari pelaksanaan operasi pekat, mulai dari tanggal 06 s/d 07 Desember 2022, telah ditemukan puluhan minuman keras (miras) berbagai jenis di dua lokasi berbeda.
Di Kelurahan Santiong Kecamatan Ternate Tengah dan Kelurahan Soa Kecamatan Ternate Utara Kota Ternate.
“Sementara barang bukti miras yang ditemukan yaitu 51 kantong Captikus, 5 liter Captikus, 5 botol Captikus Ukuran 600 mil, 10 kaleng Bir Putih dan 1 kaleng Bir Hitam dan untuk barang bukti (BB) sudah diamankan di Mako Polda Malut,” terangnya.
Ia berharap, dengan dilakukannya razia dalam Operasi Pekat Kie Raha ini, mampu meminimalisir gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah Maluku Utara.
Sehingga aktifitas masyarakat menjelang natal dan tahun baru dapat berjalan lancar dan aman.
Kombes Pol. Michael menghimbau kepada masyarakat agar diharapkan ikut berperan dalam memberikan informasi terkait penyakit masyarakat.
Apalagi dengan peredaran minuman keras, narkoba dan sejenisnya yang dapat menjadi pemicu terjadinya tindak pidana yang mengganggu situasi Kamtibmas di tengah-tengah masyarakat. (Iswan_KanalIndonesia.com)