PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko melantik dan mengambil sumpah 23 kepala desa baru di pendopo Kabupaten Ponorogo, Rabu(21/12/2022).
Ke 23 kepala desa yang dilantik merupakan hasil Pilkades serentak dan pemilihan kepala desa antar waktu (KDAW) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ponorogo.
Usai penandatangan Berita Acara pengambilan sumpah dilanjutkan dengan penyematan tanda jabatan dan penyerahan Surat Keputusan oleh Bupati Ponorogo kepada perwakilan Kades Dzul Hijjah Fajar, Desa Baosan Kidul, Kecamatan Ngrayun.
Dalam sambutanya, Kang Giri menyampaikan,” atas nama Pemerintah Kabupaten Ponorogo, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada saudara camat beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan, Panitia Pengawas Kecamatan, Kepala desa/ pejabat Kepala Desa, Ketua BPD dan Panitia Pemilihan Kepala Desa serta semua pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Ponorogo tahun 2022,”ucapnya.
Disebutkan Kang Giri, proses pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Ponorogo secara umum berjalan tertib dan lancar serta kondusif.
“Merasa bahagia, karena saat ini dapat bersilaturahmi dengan Kepala Desa, penjabat kepala desa, ketua BPD, tokoh masyarakat dan keluarga kepala desa. Pada kesempatan ini saya ucapkan selamat kepada kepala desa yang baru saja dilantik, saya harap saudara dapat bersinergi dengan Badan Permusyawarayan Desa (BPD) secara harmonis, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan baik dan lancar. Saudara harus mampu merespon berbagai isu strategis yang ada dan berkembang di masyarakat,”tegasnya.
Kang Giri mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaanya, kepala desa berkewajiban menyusun peraturan desa tentang RPJM desa untuk kurun waktu 6 tahun paling lambat 3 bulan setelah dilantik dan dijabarkan dalam RKP Desa untuk tiap tahunnya.
Berbagai tugas yang sudah menanti dan harus segera diselesaikan oleh para kepala desa yang baru pada tahun anggaran 2022 antara lain ; melanjutnya pelaksanaan rencana kerja pemerintah desa tahun 2022; mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) secara transparan dan akuntabel; menyusun rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2022; menyusun rancangan rencana kerja pemerintah desa tahun 2023; menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2023.
Pemerintah kabupaten ponorogo telah dan akan terus memberikan perhatian yang lebih kepada desa. Dengan memberikan ADD, BKKD, PBH, dll. Pemerintah pusat juga memberikan perhatian yang lebih kepada desa yang ditunjukkan dengan besaran dana desa yang tiap tahun selalu meningkat. Sejalan dengan hal tersebut, Kang Giri meminta kepada kepala desa yang baru dilantik agar melaksanakan manajemen pemerintahan desa yang efektif dan efisien, akuntabel dan transparan.
Pemerintah pusat juga memberikan perhatian yang lebih kepada desa yang ditunjukkan dengan besaran dana desa yang tiap tahun selalu meningkat.
“Sejalan dengan hal tersebut, maka saya minta kepada saudara kepala desa untuk melaksanakan manajemen pemerintahan desa yang efektif dan efisien, akuntabel dan transparan. Saat ini transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi tuntutan masyarakat, maka apb desa dan pertanggungjawaban pelaksanaan apb desa harus diinformasaikan kepada masyarakat, misalnya dengan membuat baliho yang memuat tentang rincian pendapatan, belanja dan pembiayaan desa,”terangnya.
Secara garis besar Kang Giri menyampaikan bahwa kepala desa harus mampu mewujudkan tujuan tata kelola desa yang baik, yaitu mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa; mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa; mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa; meningkatkan daya saing desa; menciptakan inovasi desa sesuai potensi desa untuk dipromosikan pada kegiatan bursa inovasi desa; mengelola potensi desa wisata; mengembangkan Sistem Informasi Desa (SID) berbasis dan mengelola Siskeudes dan Sipades.
“Untuk meningkatkan daya saing desa diperlukan semangat kebersamaan dalam mengembangkan inovasi terhadap potensi produk unggulan yang ada di desa, guna mencapai tujuan pemberdayaan desa yaitu terciptanya “one village one product”. Kepada para kepala desa yang baru dilantik dan seluruh yang hadir sekarang untuk saling bekerja sama membangun desa guna mewujudkan Ponorogo yang bergandeng erat bergerak cepat Ponorogo hebat,”pungkasnya. (KI-01)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com