Anev 2022 Kejari Batu Didominan Pidsus, Salah Satunya Kasus Korupsi BPHTB Dispenda Kota Batu

BATU, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu memaparkan hasil capaian kinerja di sepanjang tahun 2022 dari masing-masing bidang. Salah satunya bidang pidana khusus atau Pidsus, yang mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,006 miliar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu, Edi Sutomo, SH., MH., menjelaskan kerugian negara yang dikembalikan bidang Pidsus merupakan hasil dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sepanjang tahun 2022. Salah satunya perkara dugaan korupsi dalam pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batu.
“Bidang Pidsus berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara dari hasil penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemungutan BPHTB Dispenda Kota Batu dengan total keseluruhan Rp. 1.006.618.400,- ( satu miliar enam juta enam ratus delapan belas ribu empat ratus rupiah),” kata Edi, Sabtu (31/12/2022)
Selain itu, Lanjut Edi, Pidsus juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu serta melakukan penuntutan enam perkara pada kasus lainnya. Diantaranya pengadaan tanah pembangunan untuk kepentingan umum prasarana pendidikan SMA 3 Kota Batu TA 2014 (2 terdakwa) dan perkara tindak pidana korupsi Bank Jatim Cabang Kota Batu, 4 terdakwa.
“Sementara untuk Seksi Intelijen telah melakukan penangkapan terhadap dua DPO (Daftar Pencarian Orang) yakni Panca Sambodo dan Budiono Ikhsan terkait perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara telah melaksanakan satu Surat Kuasa Khusus (SKK) non-litigasi tentang Penyelenggaraan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari Perumahan Garden Kecamatan Junrejo kepada Pemerintah Kota Batu.
Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Batu telah melakukan penyelesaian dua perkara dengan pendekatan restorative justice, terkait perkara penganiayaan di Desa Punten dan pencurian di Desa Junrejo dan pendekatan restoratif adat dalam perkara penganiayaan di Desa Tulungrejo.
Selain itu juga membentuk Rumah Restorative Justice yang diberi nama Pondok Seduluran di seluruh desa dan kelurahan yang ada di wilayah Kota Batu. (Ady_kanalindonesia.com)