BATU, KANALINDONESIA.COM: Di awal tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu berhasil menambah koleksi penghargaannya. Kali ini, penghargaan prestisius, ialah prestasi peringkat 2 dalam pelayanan publik, publikasi serta akses informasi masyarakat dan media tingkat Kejaksaan se Indonesia.
Ternyata prestasi ini menyusul rekor MURI Marcopat 96 jam nonstop yang pernah dicetak Kejaksaan yang berkantor di Jalan Sultan Agung No.7 Batu, Jawa Timur di penghujung 2022 lalu.
Penghargaan itu diumumkan dan diberikan langsung Wakil Jaksa Agung, Dr Sunarta mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati di acara penutupan Rakernas Kejaksaan RI 2023, yang digelar di Golden Ballroom The Sultan Hotel & Residence Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas penghargaan tersebut, Kepala Kejari Batu Agus Ruto mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karena, semua merupakan keberhasilan dicapai melalui kebersamaan dan sekaligus langkah awal Kejari Batu untuk melaksanakan Program Kerja dan Rekomendasi Rakernas 2023.
“Prestasi tersebut dapat dirah karena adanya kerjasama pimpinan dan jajaran Kejari Batu, masyarakat, khususnya masyarakat Kota Batu dan Malang Raya serta para jurnalis se-Malang Raya serta dukungan stakeholder di Kota Batu,” tutur Kepala Kejari Batu dalam keterangan pers-nya, Jumat (6/1/2023).
Dia berharap agar prestasi yang sudah diraih bisa memberikan motivasi kepada seluruh pegawai dan jajaran Kejari Batu, untuk lebih maksimal dalam melayani masyarakat Kota Batu.
“Ucapan terimakasih tak terhingga saya sampaikan kepada seluruh jaksa dan pegawai serta PPNPM Kejari Batu, dan juga semua elemen masyarakat Kota Batu dan stakeholder yang ada di Kota Batu serta para jurnalis se-Malang Raya serta dukungan stakeholder di Kota Batu dan Jatim,” ujarnya.
Rapat Kerja Nasional Kajaksaan Rl 2023 kali ini, kata Agus, merupakan wujud nyata dalam perancangan dan perumusan setiap program kerja Kejaksaan, dan harus mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran agar program kerja yang akan dilakukan mendapatkan dukungan yang memadai.
“Sehingga setiap proses pelaksanaan tugas institusi selaras dan sinkron dengan arah Kebijakan Pembangunan Nasional yang dikeluarkan oleh pemerintah,” pungkasnya. (Ady_kanalindonesia.com)