Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Opini

Sistem Proporsional Terbuka Demi Kebaikan Indonesia

Soal sistem pemilu ini, pada dasarnya MK telah memberikan rambu konstitualismenya pada putusan MK No. 22-24/PUU-VI/2008 sebagai acuan saat pemilu tahun 2009. Jika ada pasal atau bagian dari pasal yang dibenturkan dengan batu uji dari UUD 1945 oleh para pemohon sama, maka MK tidak dapat membuat putusan baru. Putusan sebelumnya yang akan berlaku. Biasanya MK memberikan putusan yang bersifat open legal policy yang kebijakan teknisnya diserahkan pada legislatif sebagai pembuat UU.

Konstelasi politik
​Perbedaan pandangan antar Parpol mulai memanas saat ada wacana Perppu Pemilu. Pintu masuk disebabkan adanya provinsi baru di Papua menjadi dialektika awalnya. Materi lain ingin disisipkan. Termasuk nomor urut Parpol dalam pemilu. Perppu No. 1 Tahun 2022 tentang Pemilu resmi berlaku tertanggal 12 Desember 2022.

Perppu ini khususnya akan dijadikan pedoman bagi KPU untuk membentuk KPUD dan aturan teknis lainnya pada wilayah pembentukan provinsi baru. Bagi Parpol tentunya juga akan menjadi tolak ukur agar memenangkan kontestasi di daerah baru tersebut.

Berkaitan dengan debat soal sistem pemilu, sementara ini hanya PDIP yang secara terbuka mendukung proporsional tertutup. Ada 8 Parpol lainnya masih ingin dengan sistem terbuka. Peta dan konstelasi politik antar Parpol tampaknya masih akan terus bergulir.

Hal ini tentunya masih tetap akan menunggu hasil dari putusan MK. Jika MK memberikan perintah agar ada UU baru, tentunya perlu proses waktu lama. Apalagi tahapan pemilu sudah dimulai dari KPU. Ini tugas berat bagi anggota DPR.

Analisa dan Alternatif Solusi
​Sistem proporsional dalam pemilu baik terbuka dan tertutup pada hakikatnya memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing. Sejak pilihan demokrasi Indonesia telah menetapkan pada sistem terbuka, maka wajib dan menjadi keniscayaan sistem terbuka adalah terbaik bagi hukum dan demokratisasi di Indonesia. Jika pada proses sistem terbuka masih terdapat kelemahan dan kekurangan bukan berarti lantas berpikir untuk mengganti sistem lain. Fakta ini adalah cara berpikir terbaik dan tidak solutif.

​Jika atas dasar adanya kelemahan dan kekurangan adanya sistem terbuka, maka idealnya kita pikirkan bersama agar lebih baik dan ada jalan terbaik untuk masalah tersebut. Dalam pandangan Penulis, sistem terbuka yang telah berjalan dan digunakan oleh Indonesia sekarang adalah pilihan terbaik.

Ada komparasi sekitar 99% banyak kelebihan untuk kehidupan demokrasi dan bagi Parpol itu sendiri. Jika 1% merupakan masih ada kelemahan dan kekurangan, maka celah tersebut harus dicarikan solusinya. Jangan sampai berpikir terbalik. Jika kembali pada proporsional tertutup, maka akan ada 99% banyak kerugian bagi kehidupan demokratisasi Indonesia. Sebesar 1% saja bisa jadi ada kelebihan.

​Dalam pandangan Penulis, jika beranggapan bahwa 1% dari kekurangan atas sistem terbuka bahwa figur atau tokoh publik yang bermodal saja yang dapat terpilih disebabkan populer. Terkenal. Asalkan punya finansial dianggap dapat menang dalam pemilu. Kualitas tidak ada. Penting ada uang banyak. Lalu, jika pertanyaannya dibalik?. Apa jaminannya jika dengan proporsional tertutup tidak ada transaksi uang gelap?. Bukankah justru rawan dengan money politic?

Bisa dipastikan akan ada transaksional gelap dan deal politik antara calon legislatif dengan pengurus Parpol. Transaksi gelap tersebut tersembunyi dan minus adanya pengawasan. Perbuatan ilegal dan dianggap legal dan wajar dalam politik.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita