Fakta ini justru akan memperburuk citra Parpol dikarenakan memberikan pendidikan politik yang tidak baik. Masyarakat justru atas nama Parpol tidak dapat terwakilkan suaranya pada tokoh yang dipilih. Rakyat hanya dijadikan alamat penggerus suara saja. Hasilnya berpotensi tipuan belaka. Pilihan tidak sesuai harapan. Selain itu masih banyak kerugian besar bagi bangsa ini jika dengan proporsional tertutup.
Dalam kajian Penulis, selanjutnya adalah sistem terbuka patut dan wajib dipertahankan. Sistem terbuka akan memberikan ruang bagi Parpol agar tetap objektif dalam menentukan para caleg yang akan diusung.
Sistem ini akan dapat memberikan ruang bagi Parpol memperoleh calon kader yang berkualitas. Parpol akan dapat terus memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat. Hal terpenting adalah masyarakat atau voters tahu dan kenal caleg yang dipilih. Mereka akan tahu dan dapat mengukur atas pilihannya bisa ada harapan membawa kebaikan bagi wilayah dapil mereka.
Masyarakat yang lebih tahu dan paham akan tokoh atau figur yang layak untuk menjadi caleg di daerahnya masing-masing. Bukan Parpol, akan tetapi masyarakat. Kerangka fundamental tersebut sebagai dasar bagian membangun demokrasi Indonesia sudah dapat dipastikan akan dapat membawa perubahan diawali dari daerah dan tentunya ke arah nasional.
Dalam meminimalisir adanya celah kelemahan dari sistem terbuka, maka bagi KPU dapat tegas membentuk aturan teknis berupa PKPU agar proses seleksi baik administrasi dan profiling bagi caleg dapat dipublikasikan pada masyarakat.
Dengan cara ini agar dapat terverifikasi kualitas caleg yang akan dipilih oleh masyarakat. Sudah tepat sebenarnya langkah KPU, mantan koruptor dilarang menjadi caleg. Cuma MK memberikan arahan tetap diperpolehkan dengan prasyarat tertentu. Syarat dari MK ini adalah tugas dari KPU untuk konsisten dipublikasikan agar masyarakat tahu. KPU juga berhak mencoret bakal caleg yang dinilai tidak layak dan melakukan pelanggaran berat.
Baik personal atau kelembagaan KPU, idealnya tidak banyak bicara yang bukan tupoksi kerjanya. Terkesan mendahului putusan MK. Nanti bisa berujung potensi adanya pelanggaran kode etik. KPU bekerja profesional saja. Apalagi jangan memberikan spekulasi dan asumsi seolah MK akan melegalkan proporsional tertutup.
Padahal masih proses. Belum ada putusan. KPU bisa lebih fokus pada aturan teknis, tahapan dan alternatif kebijakan dalam menyambut pemilu serentak tahun 2024. Tidak terkesan masuk dalam pusaran politik yang bukan menjadi tugas dan wewenangnya.
Pada sisi, pengawasan tentunya Bawaslu dan/atau pemantau lainnya agar obektif dalam melakukan pengawasan kepada para caleg. Khususnya mengantisipasi adanya serangan fajar berupa uang kepada masyarakat. Ini celah yang sulit terdeteksi.
Merubah sebagian pola pikir masyarakat akan memilih yang akan memberikan uang adalah tidak tepat. Ini khususnya adalah tugas bersama semua pihak tidak hanya Bawaslu dan/atau pemantau lainnya. Pengawasan Bawaslu juga wajib disertai adanya aturan yang jelas dan tegas. Tindakannya juga harus tegas. Tidak tebang pilih.
Bagi Parpol, sebagai pintu pertama dan utama akan adanya caleg idealnya lebih selektif pada para pendaftar bakal caleg yang akan mengggunakan partainya untuk maju sebagai caleg. Hindari transaski uang gelap dan transaksi deal politik atas nama uang.
