Penuhi Panggilan Penyidik, Ferry Irawan Diperiksa Sebagai Tersangka di Polda Jatim

- Editor

Senin, 16 Januari 2023 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Ferry Irawan penuhi panggilan penyidik Subdit VI Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Aktor itu datang dengan membawa sejumlah barang bukti, diantaranya bukti transfer uang ke istrinya.

“Ada bukti tranfer dan memberikan nafkah dan masuk ke rekening istri saya. Karena dari awal sudah saya sampaikan, saya tidak ada niat untuk tidak membahagiakan istri saya. Dengan niat baik saya ini saya ingin membahagiakannya,” kata Ferry Irawan, saat tiba di Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023) siang.

Selain itu, Ferry juga menerangkan, saat kejadian di tanggal 7 Januari 2023 lalu, ia sebenarnya ada kegiatan lain. Yakni syooting, karena diminta istrinya mendampingi ke dapil wilayah Jawa Timur. Sehingga dia membatalkan jadwal syooting.

“Saya diminta untuk bisa membawa mobil di dapilnya maka saya cancel kerjaan dan menemani istri saya di dapilnya,” ucap dia.

Sedangkan Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan, menjelaskan, sebelum tanggal 7 ada kejadian sebelumnya di tanggal 6 Januari 2023.

“Bibir Pak Ferry robek dan berdarah, pertanyaannya siapa yang melakukan? Di tanggal 6 sebelum berangkat ada yang mencakar tuh,” jelas Jeffry, saat mendampingi Ferry Irawan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hari ini, Senin (16/1/2023) untuk pertama kalinya Fery Irawan menjalani pemeriksaan di Subdit IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga :  Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan Ferry, sebagai tersangka kasus dugaan KDRT yang dilakukan kepada istrinya Venna Melinda. Venna, sendiri sudah menjalani pemeriksaan didampingi oleh kuasa hukumnya, Kamis (12/1/2023) lalu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyebut, penetapan Ferry sebagai tersangka ini dilakukan setelah olah TKP dan gelar perkara yang di hotel kawasan Kediri pada Rabu (11/1/2023).

“Kemarin juga langsung dilakukan gelar perkara, saudara FI akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka,” kata Kombes Pol Dirmanto, saat memberikan keterangan di Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (12/1/2023). (Ady_kanalindonesia.com)

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI