Resmi Ditahan, Ferry Irawan Tulis Surat Minta Maaf ke Ibu dan Istrinya

- Editor

Senin, 16 Januari 2023 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Usai diperiksa selama 9 jam, Ferry Irawan tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda akhirnya resmi ditahan. Sebelumnya, aktor Ferry Irawan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 10.00 WIB.

Sekitar pukul 19.00 WIB terlihat didampingi kuasa hukumnya, FI keluar dari gedung Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim dengan mengenakan baju tahanan. Lalu Ferry membacakan surat penyesalan yang telah ia tulis di selembar kertas yang berisikan permintaan maaf kepada ibu dan istrinya.

“Pertama tama saya mohon maaf kepada ibu saya, di usianya yang ke 76 tahun saya belum bisa membahagiakan, kedua saya mohon maaf kepada istri saya. Ketiga saya juga minta maaf kepada keluarga saya atas apa yang terjadi dengan rumah tangga saya,” kata Ferry.

“Saya juga menyampaikan, bahwa sampai saat ini saya masih suami istri yang sah,” tambahnya.

Selain itu, Ferry Irawan, juga meminta kepada semua pihak yang turut campur dalam urusan rumah tangganya untuk tidak menghakimi dirinya.

“Tolong kepada semua pihak, saya tidak su’uzon tapi cobalah sudah sepatutnya rumah tangga itu pasti akan ada permasalahan. Sudah selayaknya setiap ada permasalahan rumah tangga itu semua bisa dicarikan jalan terbaik secara kekeluargaan. Rumah tangga bukan untuk konsumsi publik dan dipanas- panasi,” ucap dia.

Baca Juga :  Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

Selain itu, Ferry Irawan juga membuat surat yang ditujukan kepada Venna Melinda yang berisi tentang permohonan maaf kepada Venna dan juga meminta untuk dapat memaafkan dirinya.

“Abi mohon, lihatlah ibu saya. Berilah kesempatan saya berbakti jangan sampai saya menyesali seperti pada saat kehilangan almarhum bapak saya,” harapnya. (Ady_kanalindonesia.com)

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI