SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Usai diperiksa selama 9 jam, Ferry Irawan tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda akhirnya resmi ditahan. Sebelumnya, aktor Ferry Irawan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 10.00 WIB.
Sekitar pukul 19.00 WIB terlihat didampingi kuasa hukumnya, FI keluar dari gedung Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim dengan mengenakan baju tahanan. Lalu Ferry membacakan surat penyesalan yang telah ia tulis di selembar kertas yang berisikan permintaan maaf kepada ibu dan istrinya.
“Pertama tama saya mohon maaf kepada ibu saya, di usianya yang ke 76 tahun saya belum bisa membahagiakan, kedua saya mohon maaf kepada istri saya. Ketiga saya juga minta maaf kepada keluarga saya atas apa yang terjadi dengan rumah tangga saya,” kata Ferry.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya juga menyampaikan, bahwa sampai saat ini saya masih suami istri yang sah,” tambahnya.
Selain itu, Ferry Irawan, juga meminta kepada semua pihak yang turut campur dalam urusan rumah tangganya untuk tidak menghakimi dirinya.
“Tolong kepada semua pihak, saya tidak su’uzon tapi cobalah sudah sepatutnya rumah tangga itu pasti akan ada permasalahan. Sudah selayaknya setiap ada permasalahan rumah tangga itu semua bisa dicarikan jalan terbaik secara kekeluargaan. Rumah tangga bukan untuk konsumsi publik dan dipanas- panasi,” ucap dia.
Selain itu, Ferry Irawan juga membuat surat yang ditujukan kepada Venna Melinda yang berisi tentang permohonan maaf kepada Venna dan juga meminta untuk dapat memaafkan dirinya.
“Abi mohon, lihatlah ibu saya. Berilah kesempatan saya berbakti jangan sampai saya menyesali seperti pada saat kehilangan almarhum bapak saya,” harapnya. (Ady_kanalindonesia.com)