KPK Jebloskan Hakim Itong di Lapas Porong, Jalani Hukuman Banding Pengadilan Tinggi Surabaya

- Editor

Rabu, 1 Februari 2023 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Pasca putusan banding dari Pengadilam Tinggi Surabaya keluar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya.

“Hari ini (1/2), Jaksa Eksekutor Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Itong Isnaini Hidayat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/2).

Itong Isnaeni akan akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Dia sebelumnya divonis lima tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

“Kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 390 juta,” tegas Ali.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menolak permohonan banding Itong Isnaini Hidayat, hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menerima suap Rp 545 juta dari pihak berperkara yang ia tangani di meja hijau.

Majelis hakim yang diketuai Permadi Widhiyanto dalam pertimbangan putusan hakim menyebut perbuatan Itong tidak mencerminkan perilaku sebagai hakim yang dilarang berkomunikasi dengan para pihak.

’’Terdakwa dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan perkara yang ditangani. Menerima hadiah atau janji terkait perkara yang ditangani,’’ tutur majelis hakim PT Surabaya dalam pertimbangan putusan banding.

Selain itu, majelis hakim PT menganggap bahwa berdasar fakta persidangan, Itong telah terbukti menerima suap dari pihak yang beperkara agar perkaranya dimenangkan.

Keberatan Itong dalam memori bandingnya yang menyebut bahwa hanya saksi Moch. Hamdan (panitera pengganti) dari sekian banyak saksi yang mengaku mengetahuinya menerima suap juga sudah berkali-kali disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Hakim Permadi dan dua anggotanya juga menilai tidak ada bukti baru yang diajukan Itong dalam memori bandingnya. Karena itu, cukup beralasan pihaknya menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Dalil-dalil serta permintaan penasihat hukum terdakwa Itong dalam memori bandingnya dinilai tidak cukup kuat untuk dikabulkan,’’ jelas majelis hakim PT. (Ady_kanalindonesia.com)

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Polisi Berhasil Gagalkan 22 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Sidoarjo
Peringatan Bulan K3, Khofifah: Momentum Penguatan SDM dan Tingkatkan Produktivitas
Simposium Dan Pengukuhan Guru Angkatan 10, Plt. Bupati Sidoarjo : Harapakan Peningkatan Kualitas Pendidikan Di Sidoarjo
Plt. Bupati Sidoarjo Terima Penghargaan Sebagai Pembina K3 Terbaik Jatim
Tinjau 2 Sekolah di Hari Pertama Program MBG di Surabaya, Khofifah: IQ Siswa Meningkat dengan Makanan Sehat Bergizi
Revitalisasi Taman di Depan GOR Gelora Delta Habiskan Anggaran Puluhan Miliar, JCW : Kok Tanamannya Keres
Hari ini Dapur Sehat Asrama Kodim 0829 Bangkalan, Resmi Beroperasi
Puluhan Kambing di Ngawi Terserang WabahPMK, 15 Ekor Mati Mendadak

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:43 WIB

Polisi Berhasil Gagalkan 22 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Sidoarjo

Selasa, 14 Januari 2025 - 09:31 WIB

Peringatan Bulan K3, Khofifah: Momentum Penguatan SDM dan Tingkatkan Produktivitas

Selasa, 14 Januari 2025 - 09:08 WIB

Simposium Dan Pengukuhan Guru Angkatan 10, Plt. Bupati Sidoarjo : Harapakan Peningkatan Kualitas Pendidikan Di Sidoarjo

Selasa, 14 Januari 2025 - 08:49 WIB

Plt. Bupati Sidoarjo Terima Penghargaan Sebagai Pembina K3 Terbaik Jatim

Senin, 13 Januari 2025 - 18:31 WIB

Tinjau 2 Sekolah di Hari Pertama Program MBG di Surabaya, Khofifah: IQ Siswa Meningkat dengan Makanan Sehat Bergizi

Senin, 13 Januari 2025 - 17:00 WIB

Revitalisasi Taman di Depan GOR Gelora Delta Habiskan Anggaran Puluhan Miliar, JCW : Kok Tanamannya Keres

Senin, 13 Januari 2025 - 15:21 WIB

Hari ini Dapur Sehat Asrama Kodim 0829 Bangkalan, Resmi Beroperasi

Senin, 13 Januari 2025 - 15:09 WIB

Puluhan Kambing di Ngawi Terserang WabahPMK, 15 Ekor Mati Mendadak

KANAL TERKINI

KANAL SIDOARJO

Polisi Berhasil Gagalkan 22 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Sidoarjo

Selasa, 14 Jan 2025 - 12:43 WIB

KANAL SIDOARJO

Plt. Bupati Sidoarjo Terima Penghargaan Sebagai Pembina K3 Terbaik Jatim

Selasa, 14 Jan 2025 - 08:49 WIB