KPK Jebloskan Hakim Itong di Lapas Porong, Jalani Hukuman Banding Pengadilan Tinggi Surabaya

- Editor

Rabu, 1 Februari 2023 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Pasca putusan banding dari Pengadilam Tinggi Surabaya keluar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya.

“Hari ini (1/2), Jaksa Eksekutor Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Itong Isnaini Hidayat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/2).

Itong Isnaeni akan akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Dia sebelumnya divonis lima tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

“Kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 390 juta,” tegas Ali.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menolak permohonan banding Itong Isnaini Hidayat, hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menerima suap Rp 545 juta dari pihak berperkara yang ia tangani di meja hijau.

Majelis hakim yang diketuai Permadi Widhiyanto dalam pertimbangan putusan hakim menyebut perbuatan Itong tidak mencerminkan perilaku sebagai hakim yang dilarang berkomunikasi dengan para pihak.

’’Terdakwa dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan perkara yang ditangani. Menerima hadiah atau janji terkait perkara yang ditangani,’’ tutur majelis hakim PT Surabaya dalam pertimbangan putusan banding.

Baca Juga :  Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

Selain itu, majelis hakim PT menganggap bahwa berdasar fakta persidangan, Itong telah terbukti menerima suap dari pihak yang beperkara agar perkaranya dimenangkan.

Keberatan Itong dalam memori bandingnya yang menyebut bahwa hanya saksi Moch. Hamdan (panitera pengganti) dari sekian banyak saksi yang mengaku mengetahuinya menerima suap juga sudah berkali-kali disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Hakim Permadi dan dua anggotanya juga menilai tidak ada bukti baru yang diajukan Itong dalam memori bandingnya. Karena itu, cukup beralasan pihaknya menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Dalil-dalil serta permintaan penasihat hukum terdakwa Itong dalam memori bandingnya dinilai tidak cukup kuat untuk dikabulkan,’’ jelas majelis hakim PT. (Ady_kanalindonesia.com)

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI