PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kasus dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang oleh perangkat dan Kades dalam proses nyegelne atau periwayatan tanah di Desa Sawoo, Ponorogo pekan ini akan dilimpahkan dari Seksi Intelijen ke bidang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri(Kejari) Ponorogo.
Pelimpahan tersebut setelah seksi intelijen mengumpulkan sejumlah bukti dan memintai keterangan baik dari pihak korban maupun pelaku.
Selain itu, ditambah lagi dengan diterimanya surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikirim Inspektorat Kabupaten Ponorogo kepada Kejaksaan Negeri(Kejari) pada beberapa waktu lalu. Dimana dalam surat tersebut Inspektorat memberikan rekomendasi tentang temuan adanya Perbuatan Melawan Hukum(PMH) dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan pungli proses segel tanah di Desa Sawoo ini kepada tim jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya rekomendasi dari Inspektorat tersebut, kasus ini resmi ditangani oleh Aparat Penegak Hukum(APH) yang dalam kasus ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo bukan lagi Aparat Pemeriksaan Intern Pemerintahan (APIP).
“Pekan ini kita limpahkan ke bidang pidana khusus(Pidsus),”ucap Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Ahmad Affandi kepada kanalindonesia.com.
Pun demikian, Affandi mengatakan sebelum pelimpahan ke bidang Pidsus, dalam pemeriksaan sebelumnya, pihaknya juga telah melibatkan jaksa penyelidik dari bidang pidana khusus (Pidsus).
“Terkait dengan tahapan selanjutnya itu nanti Pidsus yang akan menentukan, langsung naik ke penyidikan atau masih penyelidikan,” tegas Affandi.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Rindang Onasis menyatakan, jika kasus dugaan pungli proses nyegelne atau periwayatan tanah di Desa Sawoo ini tetap dilanjutkan.
“Lanjut, tetap lanjut. Karena adanya tindakan pungutan liar,” terangnya.
Dari pemeriksaan selama ini Kejari Ponorogo mendapatkan data, dari 83 bidang tanah yang diikutkan proses segel, terdapat pungutan yang nilainya mencapai Rp215 juta.