SURABAYA KANALINDONESIA.COM – GP Ansor Jatim mengecam keras Kekerasan yang dialami anak pengurus GP Ansor Jakarta Cristalino David Ozora alias David (17) oleh Mario Dandy Satrio anak pejabat Ditjen Pajak memantik reaksi dari anggota Ansor Jawa Timur.
Ketua Dewan Penasehat GP Ansor Jawa Timur Imam Makruf menilai aksi kekerasan yang dialami oleh David adalah kejadian yang benar-benar biadab, sehingga pelakunya layak dihukum berat.
“Kami Ansor Jawa Timur mengecamnya dan pelaku harus dihukum berat. Kenapa kami sebut biadab karena korban sudah tergeletak masih ditendang bagian kepala. Ini benar-benar sadis,” jelas Imam Makruf, Jumat (24/2/2023).
Makruf yang juga Anggota DPRD Jawa Timur ini mendesak kepolisian untuk menindak tegas pelaku kekerasan tersebut. “Kami menilai apa yang dilakukan oleh pelaku adalah merupakan percobaan pembunuhan,”jelasnya.
Sebagai Dewan Ketua Penasehat GP Ansor Jawa Timur, GP Nasor Jatim kata Makruf akan mengawal terus sampai proses hukum dijalankan dengan adil. “Kami akan mengawal terus kasus ini sampai proses hukum berjalan seadil-adilnya dan seluruh kader Ansor di Jawa Timur menuntut agar pelaku bertanggungjawab atas apa yang diperbuatnya,” jelasnya.
Untuk jeratan hukum terhadap pelaku, Imam Makruf mengatakan pihaknya menyarankan pihak penyidik untuk mengenakan pelaku pasal 340 Jo 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana” Karena penganiayaan terhadap korban sangat keji dan besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia,”jelasnya.
Mario Dandy menganiaya David (17), anak salah satu pengurus pusat GP Ansor Jonathan. David dianiaya hingga koma.
Penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2). Belum jelas terungkap motif anak pejabat pajak itu menganiaya David, tapi disebut-sebut dipicu aduan perempuan berinisial A (15), teman Mario yang juga mantan pacar David.
Penganiayaan putra pengurus GP Ansor ini awalnya mencuat di media sosial. Mario disebut-sebut menemui korban bersama empat orang, termasuk A, dengan menaiki mobil Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN.
Polisi kini telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Selain Mario Dandy, tersangka lain adalah perekam video penganiayaan Mario terhadap David, yakni pria inisial S alias SLRPL (19), teman Mario Dandy Satrio.
Sama halnya dengan Mario Dandy Satrio, tersangka S dijerat pasal berlapis yakni terkait UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. nang
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com