SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Pengakuan tiga tersangka supplier senjata api bodong asal Blitar, Jatim itupun motifnya berbeda-beda, untuk tersangka T.S. dirinya sengaja menjual belikan senpi bodong itu karena, memiliki motif karena gemar merakit senjata dan diperjual belikan untuk mendapatkan keuntungan.
Untuk tersangka E.K, dirinya berdalih untuk jaga diri karena Ia seorang pedagang sering melakukan transaksi keuangan dalam jumlah banyak.
Sedangkan tersangka, A.S. karena Ia senang menembak dihutan, ketiga alasan pengakuan tersangka itu hanya untuk mengelabuhi polisi agar terbebas dari jeratan hukum saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apapun alasan ketiga tersangka itu, polisi tetap memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku.
Kepada wartawan, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan kronologi penangkapan ketiga tersangka supplier senpi bodong itu.
“Jadi tepatnya pada hari Rabu (15/2) ada informasi pengiriman 1 (satu) pucuk senjata api jenis Pistol Merk G2 Combat tanpa nomor seri senjata dan tanpa amunisi melalui paket ekspedisi di Pergudangan Ramajaya No. 07 Desa Sedati Gede Kecamatan Sedati, Sidoarjo, yang dikirim secara terspisah pada 2 (dua) kodi dengan keterangan “spare part” karena mencurigakan, lantas polisi melakukan penyitaan atas barang tersebut, pengirim berasal dari wilayah Kecamatan Kademangan, Blitar dengan Tujuan Makasar,”kata Kombes Kusumo. Sabtu (25/2/2023).
Untuk identitas pelaku, lanjut Kapolres, adalah T.S. (34 Tahun), warga Desa Darungan, Kademangan,
Blitar, yang kedua, E.K.(45 Th) warga Desa, Bakung Kecamatan Bakung, Blitar dan yang terakhir A.S. (32 Th), warga Desa Tambak rejo Kecamatan Wonotirto, Blitar, mereka bertiga sudah sering melakukan pengiriman Senpi ilegal ini ke luar pulau,”tandas Kapolres.
Dalam pengembangan kasus ini, Satreskrim Polresta Sidoarjo juga dapat menyita beberapa pucuk Senpi berbagai macam jenis dan ratusan butir peluru tajam di rumah masing-masing tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka itu, dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU darurat Nmor 12 Tahun 195, tentang mengedarkan senjata api ilegal dan diancam dengan hukuman Mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Irwan _kanalindonesia.com)