Jual Beli Senpi Bodong, Tiga Warga Blitar Dikecrek Satreskrim Polresta Sidoarjo

- Editor

Sabtu, 25 Februari 2023 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Pengakuan tiga tersangka supplier senjata api bodong asal Blitar, Jatim itupun motifnya berbeda-beda, untuk tersangka T.S. dirinya sengaja menjual belikan senpi bodong itu karena, memiliki motif karena gemar merakit senjata dan diperjual belikan untuk mendapatkan keuntungan.

Untuk tersangka E.K, dirinya berdalih untuk jaga diri karena Ia seorang pedagang sering melakukan transaksi keuangan dalam jumlah banyak.

Sedangkan tersangka, A.S. karena Ia senang menembak dihutan, ketiga alasan pengakuan tersangka itu hanya untuk mengelabuhi polisi agar terbebas dari jeratan hukum saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apapun alasan ketiga tersangka itu, polisi tetap memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

Kepada wartawan, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan kronologi penangkapan ketiga tersangka supplier senpi bodong itu.

“Jadi tepatnya pada hari Rabu (15/2) ada informasi pengiriman 1 (satu) pucuk senjata api jenis Pistol Merk G2 Combat tanpa nomor seri senjata dan tanpa amunisi melalui paket ekspedisi di Pergudangan Ramajaya No. 07 Desa Sedati Gede Kecamatan Sedati, Sidoarjo, yang dikirim secara terspisah pada 2 (dua) kodi dengan keterangan “spare part” karena mencurigakan, lantas polisi melakukan penyitaan atas barang tersebut, pengirim berasal dari wilayah Kecamatan Kademangan, Blitar dengan Tujuan Makasar,”kata Kombes Kusumo. Sabtu (25/2/2023).

Untuk identitas pelaku, lanjut Kapolres, adalah T.S. (34 Tahun), warga Desa Darungan, Kademangan,
Blitar, yang kedua, E.K.(45 Th) warga Desa, Bakung Kecamatan Bakung, Blitar dan yang terakhir A.S. (32 Th), warga Desa Tambak rejo Kecamatan Wonotirto, Blitar, mereka bertiga sudah sering melakukan pengiriman Senpi ilegal ini ke luar pulau,”tandas Kapolres.

Baca Juga :  Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

Dalam pengembangan kasus ini, Satreskrim Polresta Sidoarjo juga dapat menyita beberapa pucuk Senpi berbagai macam jenis dan ratusan butir peluru tajam di rumah masing-masing tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka itu, dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU darurat Nmor 12 Tahun 195, tentang mengedarkan senjata api ilegal dan diancam dengan hukuman Mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Irwan _kanalindonesia.com)

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI