Dok! Tukang Las di Surabaya Divonis Seumur Hidup, Gegara Jadi Kurir

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Seketika langsung menundukkan kepala, sikap spontan itu ditunjukan Aldi Kurniawan (27) setelah mendengar vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hukuman seumur hidup. Pria sehari-hari sebagai tukang las diamankan polisi lantaran menjadi kurir narkoba seberat 32 kilogram.
Amar putusan itu dibacakan Hakim Ketua Marper Pandiangan di ruang sidang Sari 3. Hakim menilai terdakwa melanggar pasal 114 KUHP UU RI juncto pasal 132 ayat (2) tentang narkotika.
Hal yang memberatkan terdakwa, diantaranya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan barang bukti. Kemudian terdakwa pernah dihukum dengan perkara yang sama (residivis).
“Dengan ini terdakwa atas nama Aldi Kurniawan divonis dengan hukuman penjara seumur hidup,” terang Marper Pandiangan.
Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki yang menuntut hukuman mati. Dengan tuntutan ini, terdakwa masih akan pikir-pikir dengan vonis tersebut.
“Saya masih butuh waktu yang mulia untuk menentukan putusan ini,” beber terdakwa dalam sidang yang dilakukan secara teleconfrance.
Usai sidang Kuasa Hukum terdakwa, Agus Purwono mengatakan dirinya masih akan membicarakan dengan terdakwa untuk putusan tersebut. “Apalagi terdakwa ini hanya disuruh bosnya untuk mengambil koper tersebut, sedangkan saat dikonfrontir terdakwa lainnya Alvian Nur dirinya tidak mengetahui jika dirinya menaruh koper itu adalah sabu-sabu,” ungkapnya.
Aldi ditangkap bersama dengan Alvian Nur setelah menaruh koper berisi narkotika jenis sabu-sabu di salah satu hotel di Jalan Margerjo. Dari sana polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 32 kg, oleh polisi keduanya ditangkap dan di bawa ke Mapolrestabes Surabaya. (Ady_kanalindonesia.com)