PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Menurut Camat Jambon selaku ketua Panwas pengisian perangkat desa menyatakan bahwa keseluruhan tahapan pengisian perangkat Desa Sendang mulai tahapan penjaringan sampai dengan tahapan penyaringan telah sesuai dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 127 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 127 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa.
Menurut Ketua Pelaksana ujian pengisian perangkat desa Khoirurrosyidin menyatakan bahwa, Kejanggalan dalam soal ujian, berupa soal ujian yang berpola dan berkode merupakan asumsi dari peserta ujian.
Universitas Muhammadiyah Ponorogo bertindak sebagai pelaksana ujian tidak hanya di Desa Sendang saja, tetapi sudah menjadi pelaksana ujian di beberapa desa diantaranya Desa Plosojenar, Desa Nongkodono, Desa Maron, Desa Semanding, Desa Bringin dan beberapa desa lainnya yang berjalan dengan lancar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Universitas Muhammadiyah Ponorogo sebagai pelaksana ujian dalam membuat soal ujian selalu menggunakan kaidah-kaidah akademik dan SPOK, sehingga dalam membuat kalimat pasti mengedepankan Subyek, Predikat, Obyek dan Keterangan.
Setiap soal yang akan diujikan sudah melalui fase cek dan disimulasikan berulang kali dengan semua anggota pelaksana ujian.
Pelaksana ujian selalu mengedepankan profesionalisme, integritas, dan menjaga independensi selama proses pelaksanaan ujian perangkat desa.
Jika ada pihak yang menginginkan untuk membuka soal ujian baik sebelum, pada saat, dan sesudah pelaksanaan ujian, hal tersebut bertentangan dengan pakta integritas dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Khoirurrosyidin menambahkan fasilitas yang digunakan untuk proses ujian CBT (Computer Based Test) adalah fasilitas laboratorium yang dimiliki Universitas Muhammadiyah Ponorogo dan sudah tersertifikasi dari Microsoft. Adapun asumsi pernyataan yang dimuat di pemberitaan mengenai ketidaksiapan teknologi yang dimiliki oleh Universitas Muhamammadiyah Ponorogo tidak sesuai dengan realitas yang ada.