SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kasus dana hibah penerima suap anggaran pengurusan alokasi APBD DPRD Jawa Timur yang menyeret dua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/3/2023). Anggaran dana hibah tersebut mencapai Rp.5 miliar.
Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arief Suhermanto dalam dakwaan, bahwa pada tahun 2015 sampai 2021, Abdul Hamid yang merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang Madura dan terdakwa Ilham Wahyudi, tak lain adalah adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok pikiran (Pokir).
Jaksa menyebut, adanya kesepakatan antara terdakwa Sahat Tua selaku Pimpinan DPRD Jatim bersama dengan Abdul Hamid selaku kepala desa. “Sehingga terdakwa sudah menerima uang suap sebanyak Rp 5 miliar atas perannya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa,” kata JPU Arief saat membacakan surat dakwaan.
Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat Tua meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. “Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut,” Arief.
Dengan perbuatan tersebut, Abdul Hamid, dan Ilham Wahyudi dijerat pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” ungkap Arief.
Usai pembacaan dakwaan, Hakim ketua Tongani menanyakan kedua terdakwa terkait dakwaan dari JPU tersebut. Keduanya sepakat untuk menerima dakwaan tersebut sehingga tidak mengajukan eksepsi. “Saya terima yang mulia dengan dakwaan tersebut,” jelas kedua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
Dengan begitu, hakim akan melanjutkan sidang satu minggu, Selasa (14/3/2023) yang akan datang dengan agenda keterangan dari saksi. Usai sidang, Abdul Hamid maupun Ilham Wahyudi langsung dikrubungi oleh saudara yang sudah menunggu sebelum sidang berlangsung.
Sambil jalan untuk dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim, Abdul Hamid enggan berkomentar banyak. “Tidak saya tidak mau berkomentar,” ucapnya. (Ady_kanalindonesia.com)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com