PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko memastikan bahwa proses penyelesaian atas tanah relokasi warga Jrakah, Desa Gajah, Kecamatan Sambit akan selesai pada tahun 2023 ini. Meski tidak menjelaskan sampai dimana tahapannya, Bupati memastikan tim khusus yang dibentuknya untuk menyelesaiakan kasus yang hampir 30 tahun membeku tersebut saat ini terus bekerja.
“Saya pastikan selesai tahun 2023 ini ,”tegas Kang Bupati Sugiri Sancoko.
Kasus tanah relokasi warga Jrakah ini sudah mulai diungkap kembali untuk diselesaikan setelah anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Johan Budi Sapto Pribowo menggelar pertemuan dengan Kepala ATR/BPN Ponorogo yang saat itu dijabat oleh Arya Iswana.
Pertemuan tersebut tindak lanjut kunjungan kerja Johan Budi ke ATR/BPN Ponorogo sebelumnya. Dimana, dalam pertemuan sebelumnya ditemukan terkait permasalahan sengketa tanah antara warga dan pemerintah. Yaitu kasus tukar guling tanah milik warga Dusun Jrakah, Gajah, Kecamatan Sambit pada tahun 1992 yang direlokasi ke wilayah Perhutani KPH Lawu yang berdekatan dengan Desa Cepoko, Kecamatan Ngrayun.
Kasus yang sudah 28 tahun tidak kunjung terselesaikan terungkap kembali ke permukaan setelah adanya kunjungan kerja anggota DPR-RI Johan Budi Sapto Pribowo. Hasil dari pertemuan tersebut dibawa Johan Budi dan dikomunikasikan dengan Kementrian ATR/BPN dan Kementrian LHK.
Hasilnya pada tahun 2021 keluarlah Permen no 7 tahun 2021 dari KLHK. Tugas untuk finishing agar warga relokasi Jrakah bisa segera medapatkan hak kepemilikan atas tanah relokasi sekarang ini berada di Pemerintah kabupaten Ponorogo.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com