Sungai Brantas Butuh Bansos
Trilyunan Bansos/ dana hibah dikorupsi, Berdasarkan buku IHPS II Tahun 2021, Selasa (24/5/2022), disebutkan bahwa penetapan dan penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Bantuan Sosial Tunai (BST) tidak sesuai ketentuan. Hal itu membuat kerugian negara hingga Rp 6,93 triliun.
Berdasrkan Infografis CNBC Indonesia, KPK merilis kerugian negara akibat korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid – 19, yang menjerat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebanyak 5,9 Triliun. Uang tersebut bersumber dari 272 kontrak Kementrian Sosial, selama Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjabat sebagai Menteri Sosial.
Berdasarkan laporan APBD Jatim Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023, yang merilis alokasi dana hibah pokok pikiran (pokir) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Jatim dengan nilai mencapai nilai 8,2 triliun. Dana tersebut dibagikan kepada setiap anggota DPRD di kab/kota di Jawa Timur dan jumlahnya disunat sebanyak 5 % dengan total dana yang dikorupsi sebesar Rp270 miliar.
Dari beberapa laporan anggaran dana hibah dan temuan kasus korupsi terkait dana bansos/ hibah yang bersumber dari kas APBN dan APBD ironis memang ketika melihat Sungai Brantas yang merupakan sungai strategis nasional yang menjadi kewenangan pusat yang semakin tahun mengalami kerusakan dan pencemaran lingkungan karena abainya pemerintah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan sungai Brantas.
Selain menjadi tanggung jawab pusat dalam hal ini menjadi tanggung jawab BBWS Brantas dibawah naungan kementrian PUPR, pemerintah provinsi Jawa Timur juga wajib bertanggung jawab atas kerusakan dan pencemaran yang terjadi di sungai Brantas, “dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai menjelaskan bahwa pengelolaan sungai juga wajib dilakukan oleh pemerintah provinsi, dalam Pasal 33 ayat 1 Permen LHK Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengedalian Pencemaran Air serta pasal 13 dan Pasal 71 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PPLH menjelaskan bahwa Gubernur yang memimpin suatu provinsi harus melakukan pembinaan ,pengawasan dan penegakan Hukum untuk meningkatkan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sungai,” ungkap Muhammad Kholid Basyaiban Divisi Legal dan Advokasi BRUIN.
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme pekerjaan yang sesuai dengan visi pemulihan kualitas air sungai Brantas. Visi tersebut harus didukung dengan alokasi anggaran yang diambilkan dari sumber dana hibah dari APBN dan APBD. Melihat program yang tidak jelas yang hanya menghabiskan kas APBN dan APBD tersebut alangkah baiknya dana tersebut agar lebih difokuskan untuk penanganan dan pemulihan ekosistem sungai Brantas.
