Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Peringatan Hari Air Sedunia 2023, Aktivis BRUIN : Sungai Brantas Butuh Bansos !

Rekomendasi Pekerjaan/Program dalam Mencapai Tujuan Pemulihan Sungai Brantas
Terkait fungsi sungai Brantas, Problem kerusakan dan pencemaran sungai Brantas, temuan dana hibah (bansos) yang dikorupsi dan tidak tepat sasaran. Bertepatan dengan Hari Air Sedunia pada tanggal 22 Maret tahun 2023, kami avtivis BRUIN – (BADAN RISET URUSAN SUNGAI NUSANTARA) meminta kepada pemerintah pusat dan daerah dalam hal ini pemerintah provinsi Jawa Timur untuk :

  1. Pertama, anggaran APBN dan APBD daerah yang rawan dikorupsi sebaiknya dialokasikan untuk program pemulihan sungai – sungai strategis nasional dalam hal ini di wilayah Jawa Timur adalah sungai Brantas;
  2. Kedua, pendanaan program – program dan insentif ASN yang menguras kas APBN dan APBD harus segera dihapus dan diganti untuk dialokasikan terhadap program pemulihan sungai kritis, khsusunya sungai Brantas di Jawa Timur;
  3. Ketiga, semua dana hibah yang telah terbukti dikorupsi dan tidak tepat sasaran harus dikembalikan ke negara agar difungsikan dan dianggarkan untuk program pemulihan sungai;
  4. Keempat, Pemerintah harus segera merombak dan melakukan penyidikan serta penegakan hukum terhadap pejabat ASN dari mulai pusat sampai daerah yang tidak serius dalam bekerja dan rawan melakukan korupsi, terutama pejabat ASN yang bekerja di istansi kementrian lingkungan dan Kementrian PUPR;
  5. Kelima, mendorong penegakan hukum dan transparansi penyelesaian kasus – kasus pencemaran lingkungan di sungai Brantas yang menyeret perusahaan besar di jawa Timur sebagai langkah serius membangun kepercayaan masyarakat terkait penanganan kasus pencemaran lingkungan;
  6. Kenam, mendorong pemerintah untuk tegas dan segera menerapkan sanksi pidana (ultimum remidium) sebagai efek jera terhadap pelaku industri yang terbukti masih nakal dalam melakukan aktivitas pembuangan limbah industri tanpa diolah ke sungai Brantas;
  7. Ketujuh, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa Timur harus segera memikirkan cara inovatif dan efektif dalam proses pengawasan aktivitas pembuangan limbah cair di sungai Brantas dengan memasang CCTV dan (real time) alat pemantau kualitas air di setiap outlet pembuangan limbah cair di sepanjang sungai Brantas. Jika hal tersebut dilaksanakan akan meminimalisir celah industri untuk membuang limbah cair tanpa di olah di sungai Brantas;
  8. Kedelapan, meminta kepada pengadilan tinggi Surabaya melalui majelis hakim untuk segera mengadili, memproses serta mengabulkan gugatan penggugat terkait perkara ikan mati massal yang saat ini dalam proses banding di pengadilan tinggi Surabaya.
Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita