Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Tragedi Kanjuruhan

- Editor

Kamis, 16 Maret 2023 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Terdakwa tragedi Kanjuruhan Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Hakim menyatakan terdakwa Hasdarman bersalah dan melanggar pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati luka-luka karena kealpaan.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya di ruang sidang Cakra, Kamis (16/3).

“Menjatuhkan pidana terhadap Hasdarmawan dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan ” kata Abu saat membacakan vonis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, menetapkan terdakwa menjalani hukuman penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Baca Juga :  Semester I 2024, Pelanggan KA di KAI Daop 3 Cirebon Catat Kenaikan Sebanyak 27,8 Persen

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu selama tiga tahun penjara.

“Dipersilahkan bagaimana terdakwa menyikapi putusan ini dan bagaimana Jaksa Penuntut Umum,” lanjut Abu.

Atas putusan ini, penasihat Hukum Hasdarmawan dan JPU mengaku masih pikir-pikir dahulu.

“Kami pikir-pikir dahulu,” kata Jaksa Basuki.

Sebelumnya, terdakwa Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan ditunut tiga tahun penjara. Dia terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Baca Juga :  Sambut HUT Jalasenastri Ke-78, Ketua Korcab III DJA I Hadiri Bakti Sosial Donor Darah

Diketahui tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 menyebabkan 135 orang meninggal dunia.

Atas kejadian itu, lima orang ditetapkan sebagai terdakwa yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad. (Ady_kanalindonesia.com)

Berita Terkait

PLN UP3 Sidoarjo, Luncurkan Program Gerakan 100 Hari Grebek Daftar Tunggu
BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:12 WIB

PLN UP3 Sidoarjo, Luncurkan Program Gerakan 100 Hari Grebek Daftar Tunggu

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

KANAL TERKINI