SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali memerintahkan untuk memberhentikan pengerjaan proyek PT Panca Graha Indonesia (PGI), hal tersebut disampaikan Gus Muhdlor setelah menemui perwakilan masa dari Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Yang menuntut keadilan di depan pendopo Kabupaten. pada Kamis (16/3/2023).
“Pengerjaan proyek PT PGI kita minta untuk diberhentikan dulu,”tegas Gus Muhdlor.
Gus Muhdlor mengatakan, kalau lahan yang diurug itupun batas wilayahnya masih belum clear.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lahan milik PT PGI itu pun masih belum jelas batasnya, ada lahan milik PT KAI yang yang ikut diurug oleh pengembang, oleh sebab itu PT PGI dan PT KAI akan kita panggil,”kata Gus Muhdlor.
Dikatakan Gus Muhdlor, pemerintah dalam hal ini berada di tengah-tengah, walaupun pengembang dalam tahap pengembangan investasi untuk Sidoarjo, namun masalah perizinan dan ketentuan-ketentuan yang lain harus dipenuhi.
“Agar tidak terjadi gesekan antara warga, pengembang dan pemerintah beberapa poin harus dilakukan, artinya harus sesuai dengan regulasi yang ada,”lanjutnya.
Sebelum ke pendopo Kabupaten, masa menggelar aksi unjuk rasa di Balai Desa Kemangsen, Balongbendo, untuk bertemu dengan Kepala Desa setempat, Abdul Ro’uf. Namun tidak berhasil menemuinya, Kades Kemangsen tidak ada di kantor.
Masa berlanjut geser ke lokasi proyek. Sempat terjadi ricuh, karena mobil orator masa, kunci kontaknya diambil oleh seseorang. Ratusan masa mendesak untuk mengembalikan kunci kontak itu. Diarea proyek, salah seorang dari PGI (warga cina) meminta warga untuk bersabar, menunggu perwakilan PT PGI. Namun, permintaan dari perwakilan PT PGI itu, dinilai hanya bualan belaka.
Melalui kuasa hukum warga Kemangsen, dari kantor hukum Damar Indonesia, Dimas, pihaknya mengatakan,”kami bosan dengan janji-janji anda, sampai kapan kami disuruh nunggu perwakilan dari PT (keadaan sangat terik, sekitar pukul 11.15 WIB),”katanya dengan nada tinggi.
Dilokasi proyek PT PGI, petugas dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumberdaya Air (PUBMSDA) Sidoarjo, Heri, mengatakan kalau ada temuan pelanggaran yang di lakukan oleh pengembang diantaranya tonase truk pengangkut tanah urug melebihi kapasitas.
“Kelas jalan yang diperbolehkan untuk melewati jalan ini, truk dengan kapasitas muatan 8 ton, lebih dari itu tidak diperbolehkan, karena akan merusak jalan,”ujarnya dihadapan ratusan masa warga Kemangsen.
Ditanya soal perusahaan pengurug, warga Desa Kemangsen mengatakan kalau transporternya dari Gresik.
“Truknya jenisnya tronton warna baknya hitam, kalau truk jenis itu tonasinya, mungkin ya tiga kali lipat dari ketentuan dari Dinas PUBMSDA, kalau nggak salah perusahaannya bernama, SPM,”kata salah seorang warga saat iku melakukan aksi unjuk rasa di lokasi proyek. (Irwan_kanalindonesia.com)