PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus maraton mengusut kasus pungutan liar (Pungli) penyegelan atau periwayatan tanah dan penyalahgunaan wewenang di Desa/ Kecamatan Sawoo, Ponorogo, Jawa Timur dengan menghadirkan saksi dari kantor Badan Pertanahan Nasional(BPN) dan warga yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
“Iya ada, kemarin kita menghadirkan dari BPN untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” ucap Kepala Seksie Intelijen (Kasintel) yang juga humas Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.
Agung mengatakan, sampai dengan saat ini yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan masih sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semuanya masih saksi, bahkan juga belum ada yang saksi ahli. Kita hadirkan dari BPN itu karena kan mengarahnya sebagai salah satu sarat untuk program PTSL. Karena itu kan menjadi kedok atau alasan pelaku,”tegas Agung.
Ditanya terkait hasil, Agung belum bisa menyampaikan karena ini masuk ke materi perkara.
Selain telah menghadirkan sejumlah saksi dari warga dan BPN, penyidik Kejari Ponorogo juga memanggil sekitar 10 orang warga Sawoo yang menjadi korban dalam kasus pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang untuk memberikan kesaksian pekan depan.
“Pekan depan kita menghadirkan 10 orang warga Sawoo untuk memberikan kesaksian,” terang Agung.
Diketahui, meski belum menetapkan tersangka, namun ancaman pasal UU Tipikor yang akan diterapkan kepada para calon tersangka. Meski tidak ada uang negara yang dikorupsi di dalamnya. Namun ada unsur penyelenggara negara dan para penyelenggara negara ini telah menyalahgunakan wewenangnya demi keuntungan pribadi.(KI-01)