Kasus Pungli Sawoo, Kejari Telah Hadirkan BPN dan Pekan Depan Panggil 10 Warga untuk Berikan Kesaksian

- Editor

Minggu, 19 Maret 2023 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AGUNG RIYADI, Kasintel Kejari Ponorogo

AGUNG RIYADI, Kasintel Kejari Ponorogo

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus maraton mengusut kasus pungutan liar (Pungli) penyegelan atau periwayatan tanah dan penyalahgunaan wewenang di Desa/ Kecamatan Sawoo, Ponorogo, Jawa Timur  dengan menghadirkan saksi dari kantor Badan Pertanahan Nasional(BPN) dan warga yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

“Iya ada, kemarin kita menghadirkan dari BPN untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” ucap Kepala Seksie Intelijen (Kasintel) yang juga humas Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.

Agung mengatakan, sampai dengan saat ini yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan masih sebagai saksi.

“Semuanya masih saksi, bahkan juga belum ada yang saksi ahli. Kita hadirkan dari BPN itu karena kan mengarahnya sebagai salah satu sarat untuk program PTSL. Karena itu kan menjadi kedok atau alasan pelaku,”tegas Agung.

Ditanya terkait hasil, Agung belum bisa menyampaikan karena ini masuk ke materi perkara.

Selain telah menghadirkan sejumlah saksi dari warga dan BPN, penyidik Kejari Ponorogo juga memanggil sekitar 10 orang warga Sawoo yang menjadi korban dalam kasus pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang untuk memberikan kesaksian pekan depan.

Baca Juga :  13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

“Pekan depan kita menghadirkan 10 orang warga Sawoo untuk memberikan kesaksian,” terang Agung.

Diketahui, meski belum menetapkan tersangka, namun ancaman pasal UU Tipikor yang akan diterapkan kepada para calon tersangka. Meski tidak ada uang negara yang dikorupsi di dalamnya. Namun ada unsur penyelenggara negara dan para penyelenggara negara ini telah menyalahgunakan wewenangnya demi keuntungan pribadi.(KI-01)

 

 

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI