Berikut Nama Jemaah Berhak Lunasi Biaya Haji 2023

- Editor

Jumat, 24 Maret 2023 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Kementerian Agama merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.

“Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” sambungnya.

Saiful Mujab menambahkan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:

a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

Baca Juga :  KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa diakses melalui link berikut: http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023.

Berita Terkait

KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan
Usut Korupsi Bansos Covid 19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jabodetabek
Tata Kelola Kebijakan Indonesia Masih Jauh dari Standar OECD, Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil
UNESCO dan Kedutaan Besar Inggris Jakarta Soroti Peran Jurnalisme dalam Aksi Perubahan Iklim
Bawa Pesan Perdamaian Sesuai Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan Abu Dhabi, Khofifah Apresiasi Semangat Grand Syeikh Al Azhar Semai Persaudaraan dan Moderasi Islam
Mukhlis Basri Masuk Daftar Anggota Pansus Angket Haji DPR
Era Artificial Intelligence: Tiga Jenis Penulis dan Teror Mental Putu Wijaya
Lantik 14 Kajari, Begini Harapan Kajati Jatim Mia Amiati Untuk Pejabat Baru

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:24 WIB

KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:54 WIB

Usut Korupsi Bansos Covid 19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jabodetabek

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:34 WIB

Tata Kelola Kebijakan Indonesia Masih Jauh dari Standar OECD, Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil

Kamis, 11 Juli 2024 - 04:27 WIB

UNESCO dan Kedutaan Besar Inggris Jakarta Soroti Peran Jurnalisme dalam Aksi Perubahan Iklim

Rabu, 10 Juli 2024 - 17:51 WIB

Bawa Pesan Perdamaian Sesuai Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan Abu Dhabi, Khofifah Apresiasi Semangat Grand Syeikh Al Azhar Semai Persaudaraan dan Moderasi Islam

Rabu, 10 Juli 2024 - 14:55 WIB

Mukhlis Basri Masuk Daftar Anggota Pansus Angket Haji DPR

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:37 WIB

Era Artificial Intelligence: Tiga Jenis Penulis dan Teror Mental Putu Wijaya

Kamis, 27 Juni 2024 - 21:01 WIB

Lantik 14 Kajari, Begini Harapan Kajati Jatim Mia Amiati Untuk Pejabat Baru

KANAL TERKINI