SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Lima orang pelaku pencurian kendaraaan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi akhirnya ditangkap anggota dari Satreskrim Polrestabes Surabaya. Aksi mereka sempat viral di media sosial (Medsos).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan para pelaku itu diantaranya berinisial MSS, (23) NR, (23) AM, (42) J, (30) dan S (48), semuanya warga Surabaya. Dari kelima, pelaku S merupakan kasus pencurian mobil.
“Dari 11 kasus yang diterima Satreskrim Polrestabes Surabaya, aksi dari pelaku sempat terekam CCTV dan viral di medsos. Ini adalah komitmen kami dalam memberantas hasil kejahatan jalanan curanmor di Kota Pahlawan Surabaya,” kata Pasma saat merilis kasus ini, Senin (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasma menambahkan para bandit jalanan itu, beraksi di sejumlah TKP, antara lain di tempat kos, pemukiman, parkiran pinggir jalan, dengan cara para pelaku merusak rumah kunci motor yang menggunakan kunci leter T dan L yang telah disiapkan.
“Untuk modus operandi, para tersangka merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T, hampir seluruhnya menggunakan modus operandi tersebut,” jelasnya.
Atas adanya beberapa laporan tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan serangkaian penyelidikan serta meminta keterangan para saksi dan rekaman CCTV yang ada di lokasi. Kemudian anggota berhasil menangkap lima orang tersangka.
“Untuk mempertangungjawabkan atas perbuatannya para pelaku ini akan diterapkan dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya. (Ady_kanalindonesia.com)