Tilep Uang APBDes 2022 Kades Bangunsari Ditahan Kejari Pacitan

- Editor

Senin, 10 April 2023 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PACITAN,KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan melakukan penahanan Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, Edy Suwito Kabupaten Pacitan, Senin(10/04/2023).

Kepala Desa yang tercatat masih aktif tersebut dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Kabupaten Pacitan.

“ Penetapan terhadap tersangka Edy Suwito, Kejaksaan Negeri Pacitan sudah melalui tahapan proses. Mulai dari pemanggilan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan semua barang bukti dan saat ini Edy Suwito dilakukan penahanan ,” ujar Yusaq Djunarto Kasi Intelijen Kejari Pacitan, pada Senin ( 10/4/2023 ).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih menurutnya, dasar penahanan terhadap saudara Edy Suwito melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan APBDes Desa Bangunsari Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 516.816.200 angka nominal ini didapatkan dari perhitungan beberapa Item pekerjaan yang seharusnya di kerjakan ,namun tidak dikerjakan ” alias fiktif,” tegasnya.

Baca Juga :  Tim Saber Pungli Sidak Ke BPN Pacitan

Lebih lanjut,” dalam kegiatan fiktifnya, seperti pembangunan fisik di Desanya, bantuan pembibitan Alpokat, benih ikan Nila dan lainnya. Untuk sementara ini tersangka lain belum ada, namun kita akan terus mendalami. Maka tersangka yang seharusnya disalurkan namun tidak disaluran,” ungkapnya.

Untuk tersangka Edy Suwito dikenakan penyalahguaan anggaran APBDes 2022 DS dalam Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider : Pasal 3 Jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (LC)

Baca Juga :  Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

PLN UP3 Sidoarjo, Luncurkan Program Gerakan 100 Hari Grebek Daftar Tunggu
BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:12 WIB

PLN UP3 Sidoarjo, Luncurkan Program Gerakan 100 Hari Grebek Daftar Tunggu

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

KANAL TERKINI