SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dua orang kakek bakal merayakan lebaran di dalam jeruji besi lantaran berjualan narkotika jenis sabu. Dua pelaku itu adalah NYO (70) warga Jalan Petemon Surabaya dan AW (58) warga Jalan Kemayoran Kauman Krembangan Selatan Surabaya.
Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri melalui Kompol Fadilah selaku Wakasat Narkoba membenarkan keduanya ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Bahwa tersangka NYO menerima titipan dari tersangka AW sebanyak 2 kali dengan maksud untuk dijual lagi,” ungkap Kompol Fadilah, pada Selasa (11/04/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain mengaman kedua pelaku polisi menyita, satu buku catatan penjualan sabu, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp.1.600.000, dua unit handphone, 14 bungkus plastic klip yang berisi narkotika jenis Sabu dengan berat total 6,66 gram beserta bungkusnya, satu buah timbangan elektrik.
Kemudian tujuh bendel plastic klip, dua botol CDR, dua sepon, satu plastik hitam, lima bungkus plastic yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 51,86 gram, satu tempat persegi panjang dan satu bungkus bekas lem fox.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Ady_kanalindonesia.com)