YOGYAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Pemkot Yogyakarta telah menyiapkan beberapa langkah rekayasa lalu lintas untuk mencegah peningkatan volume kendaraan saat libur Lebaran mendatang.
Plt Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan, 173 ribu kendaraan akan masuk ke Kota Yogyakarta saat libur lebaran.
“Saat ini Yogyakarta masih menjadi tujuan utama para pemudik,” ujarnya saat jumpa pers di Ruang Yudistira Kompleks Balai Kota, Jumat (14/04/ 2023). Salah satu kawasan yang menjadi fokus adalah kawasan Malioboro. Pihaknya juga menggandeng berbagai instansi, seperti Polresta Yogyakarta untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di kawasan Malioboro. “Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kepadatan menjadi fokus utama di kawasan Malioboro,” jelasnya.
Salah satu perencanaan lalu lintas tersebut adalah penerapan denah satu pintu. Tiga pintu masuk Malioboro yakni melalui Jalan Margo Utomo, Kleringan dan Jalan Mataram ditutup dan hanya satu yang dibuka untuk pengunjung.
“Kalau terlalu banyak orang, pintu masuk Jalan Mataram akan kita buka. Tapi ini hanya sementara, kalau sudah longgar kita buka lagi,” ujarnya. Selain itu, H-3 dan H+3 Lebaran, car free night yang biasa dilaksanakan di jam 18:00-21:00 WIB, untuk sementara dibatalkan.
“Dengan cara ini Malioboro tetap terbuka untuk memberikan akses pengunjung ke kawasan Malioboro,” katanya.
Menurutnya, tujuan ditiadakannya car free day juga untuk mengurangi jumlah kendaraan di kawasan Malioboro.
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Jalan dan Keselamatan Lalulintas Dishub Kota Yogyakarta Harry Purwanto mengatakan, peningkatan volume kendaraan biasanya terjadi pada H+3.
“Biasanya puncaknya terjadi pada H+3 dikarenakan masyarakat pada H+1 dan H+2 masih banyak acara keluarga,” ujarnya.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar yang turut hadir dalam acara tersebut mengatakan, selain mengurangi kemacetan lalu lintas di destinasi wisata, pihaknya juga akan fokus pada perparkiran.
Bahkan, pihaknya akan menindak tegas pihak pengelola parkir swasta jika didapati mengenakan tarif yang lebih tinggi dari aturan yang berlaku.
“Petugas parkir swasta hanya bisa mengajukan lima kali lipat dari tarif dasar parkir. Tarif parkir dasar untuk sepeda motor Rp2.000 dan mobil Rp5.000,” ujarnya.
Jika masyarakat atau wisatawan melihat ada tempat parkir yang menerapkan lebih dari aturan, Saiful menyarankan agar mereka segera melapor ke polisi.
Selain tukang parkir, pihaknya juga meminta para penjual makanan di Kota Yogyakarta agar menetapkan harga yang jelas.
Hal ini dilakukan untuk menghindari timbulnya permasalahan seperti tahun-tahun sebelumnya yang merusak citra kota Yogyakarta karena ada pedagang yang viral karena mematok harga yang terlalu tinggi.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com