SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Anggota unit Antibandit Polsek Wonocolo meringkus satu dari lima orang komplotan maling motor bersenjata celurit yang beraksi di beberapa lokasi khususnya wilayah Wonocolo. Satu pelaku itu ialah AKJ (26), warga Dusun Markepek, Bangkalan, Madura.
Menurut Kapolsek Wonocolo, Kompol Bayu Halim Nugroho, saat beraksi pelaku AKJ bersama teman-temannya. Pelaku selalu membawa celurit, yang diselipkan di balik pakaiannya.
Dari pengakuan pelaku, dirinya dan temannya ini sudah beraksi (mencuri motor) lima kali di Jalan Jemursari. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih DPO.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ditangkap, pelaku sedang mencari sasaran secara patroli setelah mendapatkan informasi dari pelaku lain (DPO) di Jalan Jemursari,” ujar Kompol Bayu di Mapolsek Wonocolo, Sabtu (6/5).
Modus operandinya tersebut pelaku menggunakan share location WhatsApp (ShareLoc WA) dari temannya. Kemudian dia berboncengan bersama temannya menuju lokasi sasaran dari Bangkalan.
“Bermodalkan kunci T, para pelaku melakukan aksi pencurian motor. Selain itu, pelaku selalu patroli mencari sasaran di pagi hari dan selalu membawa celurit unfuk menjaga dirinya,” tandasnya.
Lanjut Kapolsek, ketika menemukan kendaraan yang diparkir depan rumah kos. Dengan cara merusak stir menggunakan kunci T, selanjutnya membawa motor hasil curiannya ke Madura untuk dijual kembali.
“Tersangka sudah lima kali mencuri motor, dua di antaranya mencuri di pabrik kulit Jemursari dan Bendul Merisi,” beber Bayu.
Sementara itu, pelaku mengaku dari hasil penjualan ke penadah dibagi dengan teman-temannya. “Saya kebagian hasil Rp800 ribu dan sudah habis buat baju,” aku pelaku AKJ.
Abdul mengaku belum pernah ditangkap. Setiap kali mencuri motor diserahkan ke GF ke penadah untuk dijual ke penadah. “Saya kebagian hasil Rp 800 ribu dan sudah habis buat baju,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Abdul meringkuk di tahanan Mapolsek Wonocolo. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ady_kanalindonesia.com)