Bersama Kejaksaan, Johan Budi Sosialisasikan UU Tipikor kepada Kades Ponorogo

- Editor

Senin, 8 Mei 2023 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONOROGO، KANALINDONESIA.COM: Mantan Juru bicara Komisi Kemberantasan Korupsi (KPK) dan anggota DPR RI, Johan Budi Prasetyo, bersama Kejari Ponorogo melakukan sosialisasi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi kepada Kepala Desa Se-kabupaten Ponorogo, Senin (08/08).

Acara yang dilatar belakangi munculnya kades di kabupaten Ponorogo yang tersangkut kasus hukum itu, digelarnya di Gedung Rektorat lantai 4, Universitas Muhammadiyah Ponorogo.

Baca Juga :  Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

Dalam sambutannya, Kepala Kejari Ponorogo Rindang Onarsis mengungkapkan trend penegakan hukum sekarang adalah restoratif justice dalam batas-batas tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Restoratif justice adalah paradigma penanganan hukum yang mengutamakan pemulihan keadaan untuk kembali seperti semula bagi pelaku masyarakat dan korban tindak kejahatan.

Sementara itu Johan Budi memberikan banyak masukan kepada peserta yang hadir.

Baca Juga :  Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

Salah satunya, ia mengingatkan bahwa ada salah paham tentang definisi korupsi. Masyarakat mengira bahwa korupsi adalah perbuatan yang merugikan keuangan negara.

“Itu tidak benar. Jika pejabat melakukan pemerasan untuk menjalankan kewajibannya, -meskipun yang dirugikan adalah perorangan, pen- tetap kena. Ungkap anggota komisi III DPR RI tersebut.(Aring_kanalindonesia.com)

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI