PONOROGO، KANALINDONESIA.COM: Mantan Juru bicara Komisi Kemberantasan Korupsi (KPK) dan anggota DPR RI, Johan Budi Prasetyo, bersama Kejari Ponorogo melakukan sosialisasi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi kepada Kepala Desa Se-kabupaten Ponorogo, Senin (08/08).
Acara yang dilatar belakangi munculnya kades di kabupaten Ponorogo yang tersangkut kasus hukum itu, digelarnya di Gedung Rektorat lantai 4, Universitas Muhammadiyah Ponorogo.
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Ponorogo Rindang Onarsis mengungkapkan trend penegakan hukum sekarang adalah restoratif justice dalam batas-batas tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Restoratif justice adalah paradigma penanganan hukum yang mengutamakan pemulihan keadaan untuk kembali seperti semula bagi pelaku masyarakat dan korban tindak kejahatan.
Sementara itu Johan Budi memberikan banyak masukan kepada peserta yang hadir.
Salah satunya, ia mengingatkan bahwa ada salah paham tentang definisi korupsi. Masyarakat mengira bahwa korupsi adalah perbuatan yang merugikan keuangan negara.
“Itu tidak benar. Jika pejabat melakukan pemerasan untuk menjalankan kewajibannya, -meskipun yang dirugikan adalah perorangan, pen- tetap kena. Ungkap anggota komisi III DPR RI tersebut.(Aring_kanalindonesia.com)