Inilah Tiga Kunci Jaminan Kualitas Akan Meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) meminta para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan, sehingga dapat meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Hal ini dapat dicapai melalui tiga kunci peningkatan kualitas produk; yakni peningkatan anggaran riset, peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan, serta investasi.
Demikian disampaikan Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves RI, Odo R.M Manahutu dalam diskusi media secara daring difasilitasi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema “Dampak Berantai Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri”, di Jakarta, Senin (8/5/2023).
Odo memaparkan belajar dari sejumlah negara lain seperti RRC, Jepang, dan Korea, maka peningkatan penggunaan produk dalam negeri memang sangat tergantung pada keberpihakan pemerintah kepada pengunaan produk dalam negeri dibandingkan kepada produk-produk impor.
Namun demikian, para produsen dalam hal ini UMKM agar terus melakukan inovasi dengan menginvestasikan sumber daya sehingga menghasilkan sebuah produk atau karya yang dapat dipasarkan, bahkan menembus pasar internasional.
Hal ini tambahnya, dapat dilihat melalui perjalanan produksi mobil listrik Hyundai yang akhirnya berhasil menembus pasar internasional. Menurutnya, hal ini merupakan ketekunan para produsen dalam melakukan berbagai inovasi melalui riset dan investasi SDM.
“Ketika pemerintah membeli produk-produk dalam negeri dan merek lokal, maka ke depannya produsen-produsen dalam negeri ini harus mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kualitas produknya,” kata Odo.
RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik
Odo mengungkapkan, saat ini pihaknya bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tengah merancang RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik. Ini
bertujuan untuk mendorong peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan keterlibatan pelaku UMKM dalam pengadaan barang dan jasa.
“Diperkirakan kita akan meluncurkan kebijakan itu pada bulan Juli atau Agustus ini bersama dengan temu bisnis ternak. Dengan adanya aturan ini, saya kira akan semakin memicu kita semua untuk memprioritaskan produk dalam negeri,” ungkapnya.
Odo juga menyebutkan, jumlah produk dalam negeri yang sudah masuk e-katalog mencapai 4,5 juta hingga saat ini. Angka ini semakin mendekati target tahun ini yakni 5 juta produk.
“Jumlah produk e-katalog sudah 4,5 juta. Jadi target 5 juta bisa tercapai. Namun tantangannya adalah bagaimana produk-produk yang sudah masuk e-katalog dapat dibeli. Dan ini saya kira peranan dari industri dalam negeri itu untuk lebih agresif melakukan promosi ke masing-masing kementerian dan lembaga,” jelasnya.
Ia juga menuturkan, pihaknya bersama stakeholder lainnya berkomitmen menjalankan Instruksi Presiden No. 2 tahun 2022 mengenai Afirmasi Bangga Buatan Indonesia dengan mengerahkan segenap upaya pada setiap Kementerian dan Lembaga. Salah satunya dengan meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) yang baru saja diluncurkan Presiden bersama Gubernur Bank Indonesia.
“Kartu Kredit Indonesia (KKI) ini seratus persen teknologinya dibuat oleh Indonesia yang sepadan dengan Visa, Mastercard, dan lain-lain. KKI ini nantinya wajib digunakan oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemda,” tandasnya. (Rudi_Kanalindonesia.com)