Jika mau di amati secara lengkap proses perkara ini secara runtut dari gugatan awal di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, masih banyak cacat formil dan hakim seharusnya memutus gugatan ini tidak bisa diterima.
Cacat formil yg paling fatal pada surat kuasa penggugat, saat mediasi yang mana pihak penggugat tidak mau hadir tanpa alasan yg dibenarkan hukum, cacat formil seperti ini seharusnya majelis hakim memutus untuk tidak menerima gugatan ini atau istilahnya di NO (Niet on Rigth matigverklard). Syarat formil dalam perkara perdata itu rohnya hukum acara. Ketika cacat tidak bisa dilanjut pemeriksaan selanjutnya ke pokok perkara.
