2. Kaitan bahwa Judec Facti yang telah memutus di PTUN Surabaya dalam pertimbangannya menggunakan suatau aturan hukum yang sudah tidak diberlakukan seperti yang saya jelaskan diatas. Ini hakim paham tidak atau Lupa atau Tidak Tau atau tidak mengerti dengan system peradilan dan falsafah hukum. Baik itu dalam hukum formil beracara atau dasar pertimbangan hukumnya.
3. Kaitan bahwa judec facti telah memanipulasi bahasa atau permainan bahasa dalam pertimbangan hukumnya, tidak jelas dan tidak cermat, tidak teliti, dalih penggugat telah melakukan blokir di BPN memang ada tapi dilakukan setelah Obyeh SHM beralih kepada tergugat.
Pertimbangannya tanpa melihat kapan dan kemana pemblokiran itu dilakukan, judec facti harus cermat teliti jangan asal hanya sudah ada surat pemblokiran tanpa melihat isi dan redaksi kejadian waktunya, seakan akan yang penting sudah ada pemblokiran, tapi pemblokirannya kapan tidak dilihat. Kekurang cermatan ini menimbulkan ketidak adilan dalam penilaian dan putusan, hal ini sangat sangat mencederai pencari keadilan dan hukum di Indonesia.
4. Saya juga membaca berkas berkas yang ada selama proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Banyuwangi juga demikian. Adanya kurang pihak, surat kuasa yang salah (syarat formil hukum acara perdata), dan ada beberapa eksepsi ini diputus dengan pertimbangan yang menabrak semua aturan hukum acara. Dan masih banyak lagi yang pertimbangan pertimbangan Majelis Hakim sangatlah memilukan dan menciderai hukum di Indonesia.
Untuk itu kami mengharap sebagai kuasa lanjutan agar supaya Mahkamah Agung, Komisi yudicial, Hakim Pengawas, lembaga pemerhati hukum, praktisi hukum untuk ikut memperhatikan proses peradilan ini hingga selesai. Karena persidangannya bersifat terbuka, jangan sampai putusan putusan di paksakan dikondisikan dan menabrak semua aturan hukum. Imbuh hendra sebagai team kuasa hukumnya. (Ady_kanalindonesia.com)
