Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

Sungguh Tega, Seorang Ibu Digugat Anak Kandung Soal Warisan

Kemuadian dalam putusan di PTUN surabaya juga demikian eksebsi yang diajukan oleh kuasa hukum pihak tergugat awal dari yaitu tim hukum kantor “Barometer Hukum Indonesia” law firm Banyuwangi. Diantara putusan PTUN sangat menciderai hukum,
1. Pertimbangan menggunakan dasar Undang undang atau aturan yang sudah tidak diberlakukan, perkara jni masih ditangani atau diajukan pemeriksaan di peradilan Umum dan juga belum inckrah berkekuatan hukum tetap masih ada uoaya hukum lanjutan. PTUN majelis hakimnya seharusnya tidak menerima gugatan ini. Biar selesai dulu sengketa keperdataanya, supaya tidak terjadi benturan hukum yg berbeda antara dua lembaga peradilan. Dan itu jelas ada aturan dan yurisprodensinya. Tapi aneh juga PTUN berani memutus perkara ini. Dengan pertimbangan yang sangat kurang cermat dan tendensius.
a. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Tidak cermat dan Teliti dalam menilai fakta persidangan dalam perkara ini;
i. Obyek Sengketa dalam perkara a quo masih berstatus sengketa hak di Pengadilan Negeri Banyuwangi, dan saat ini masih dalam upaya hukum Banding belum inkracht, dan masih ada upaya-upaya hukum lagi berupa Kasasi dan PK, sedangkan Putusan PTUN ini akan berakibat kekacauan hukum jika pada akhirnya sengketa di Peradilan Umum ini saling bertentangan isi putusannya;
Hal ini juga mengabaikan Yurisprudensi Mahkamah Agung :
Yurisprudensi Nomor 88.K/TUN/1993 tanggal 9-9-1994 yang berbunyi “Meskipun sengketa ini terjadi akibat adanya Surat Keputusan Pejabat atau Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), tetapi dalam sengketa tersebut terdapat sengketa perdata menyangkut pembuktian status dan hak atas tanah yang masuk dalam lingkup kewenangan Hakim Perdata, maka sengketa tersebut seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui Badan Peradilan Umum”.
ii. Pertimbangan dalam Putusan seakan-akan Penggugat telah mengajukan blokir sebelum Gugatan padahal, blokir diajukan setelah Gugatan bukan sebelum Gugatan;
iii. Pertimbangan dalam Putusan seakan-akan pihak Badan Pertanahan Nasional sudah mengetahui dan terlibat dalam perkara Perdata di Pengadilan Negeri, padahal Pihak Badan Pertanahan Nasional tidak pernah dilibatkan dalam Gugatan Perdata;
b. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya TELAH SALAH dalam menerapkan hukum sebab menggunakan Dasar Hukum yang sudah dinyatakan dicabut.
judex facti tingkat pertama dalam pertimbangannya pada halaman 54 putusan perkara a quo menggunakan dasar hukum Pasal 45 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997, Bahwa Pertimbangan Hakim tersebut SALAH sebab pasal 45 ayat ( 1) huruf e Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 yang berbicara tentang syarat : e. tanah yang bersangkutan merupakan obyek sengketa di Pengadilan , pasal ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Pasal 103 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
3. Kami selaku kuasa lanjutan dalam perkara ini yang sebelumnya dikuasakan oleh teman sejawat kami dari Banyuwangi, yaitu Ir.SAIFUL MUTTAQIN.SH.MH. dan rekan yang berkantor di “BAROMETER HUKUM INDONESIA” law Firm Banyuwangi.
Ada beberapa Point yang harus diperhatikan:

1. Kaitan bahwa perkara ini masih di ranah perdilan Amum harus diselesaikan dulu sampai inkrah supaya ada kepastian hukumnya, selanjutnya jika dalam pelaksaanaan menjalankan putusan ada kaitan dengan Keputusan tata usaha negara bisa digugat di PTUN Surabaya. Kenapa demikian supaya tidak tumpeng tindih, supaya tidak rancu dalam proses beracaranya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita