Tega! Anak Bungsu Manfaatkan Ibu Kandungnya Untuk Kuasai Harta Waris

- Editor

Kamis, 25 Mei 2023 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Slamet Utomo (58) masih tidak menyangka dengan adik bungsunya, Hery Sugiharto (53) yang tega memanfaatkan Ibunda tercinta, Megawati Purnamasari (77) untuk menguasai harta waris ayahanda tercinta, Alm. Sutjianto. Mirisnya lagi, sang adik dengan tega memfitnah sang kakak melalui berbagai berita yang ditayangkan di berbagai media cetak maupun media elektronik, seolah-olah sang kakak berusaha mengusir sang ibu dari rumahnya sendiri.

Pengacara Slamet, Rudy Santoso menyatakan, kejadian ini bermula dari meninggalnya sang ayah pada akhir tahun 2020, dimana ia meninggalkan harta waris, diantaranya sebuah dealer dan bengkel yang cukup terkenal di Banyuwangi. Dealer dan bengkel tersebut berdiri di atas 2 (dua) bidang tanah hak milik atas nama Alm. Sutjianto. Megawati sendiri telah meninggalkan rumah yang berfungsi sekaligus sebagai dealer dan bengkel tersebut sejak meninggalnya Alm. Sutjianto dan tinggal bersama dengan Hery, dimana seluruh biaya-biaya hidup dan pengobatannya dihitungkan sebagai hutang Megawati.

“Megawati tidak memberikan tanggapan ketika Slamet mengundangnya untuk tinggal bersamanya dengan seluruh biaya hidup dan pengobatan ditanggung sepenuhnya oleh Slamet tanpa diperhitungkan sebagai hutang,” ujar Rudy.

Permasalahan timbul ketika Slamet, yang menderita penyakit stroke sejak awal 2020, secara tiba-tiba pada bulan Januari 2021 didatangi di rumahnya di Jajag, Banyuwangi oleh seseorang bernama Sabar Johnson Situmorang, yang mengaku sebagai kuasa hukum Megawati. Ia kemudian mendesak Slamet untuk ikut dengannya ke rumah Hery di Genteng, Banyuwangi, dimana Slamet kemudian disodori suatu dokumen berjudul kesepakatan bersama, dan dipegang tangannya oleh Sabar untuk dicapkan jempolnya pada dokumen tersebut dan beberapa dokumen lainnya.

Sabar hanya mengatakan bahwa dokumen tersebut adalah untuk menyerahkan pengelolaan dealer dan bengkel peninggalan Alm. Sutjianto kepada Megawati, dimana hasilnya akan dipergunakan untuk biaya hidup dan pengobatan Megawati. Namun demikian, Sabar, Megawati, maupun Hery tidak seorangpun yang menyampaikan bahwa pengelolaan tersebut akan diserahkan oleh Megawati kepada Hery setelahnya.

Pada 03 Maret 2021, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari Slamet dan Sri Rahayu (56) (anak kedua dari pasangan Sutjianto dan Megawati), Megawati menerbitkan sebuah surat kepada PT. Mitra Pinasthika Mulia, yang menyatakan seolah-olah para ahli waris Alm. Sutjianto telah sepakat untuk menyerahkan pengelolaan dealer dan bengkel Alm. Sutjianto kepada Hery. Dalam kondisi diam-diam tersebut, Sabar kemudian menemui Ridwan, Notaris dan PPAT di Banyuwangi, dan memintanya untuk membuat 5 (lima) akta, yang mana salah satunya adalah akta kesepakatan bersama yang di kemudian hari diberi nomor 105, berisi seolah-olah telah terjadi kesepakatan diantara para ahli waris Alm. Sutjianto untuk menyerahkan sepenuhnya 2 (dua) bidang tanah milik Alm. Sutjianto tersebut, dan 1 (satu) bidang tanah yang bukan merupakan milik Alm. Sutjianto (melainkan milik Slamet dan Yani Hartoyo, mantan suami Sri Rahayu) kepada Megawati.

Baca Juga :  Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga "Atas Matinya Keadilan"

Adapun akta lain yang dibuat oleh Ridwan adalah akta kesepakatan bersama yang di kemudian hari diberi nomor 106, yang pada pokoknya berisi kesepakatan para ahli waris Alm. Sutjianto untuk menyerahkan seluruh uang milik Alm. Sutjianto kepada Megawati, akta pembagian hak bersama yang di kemudian hari diberi nomor 494/2022 dan 504/2022 yang pada pokoknya sebagai pelaksanaan dari Akta Kesepakatan Bersama nomor 105 untuk menyerahkan 2 bidang tanah hak milik Alm. Sutjianto tersebut kepada Megawati Purnamasari, serta 1 (satu) buah Akta Pembagian Hak Bersama yang hingga kini belum diberi nomor, yang pada pokoknya untuk mengalihkan 1 (satu) bidang tanah hak milik Slamet dan Yani tersebut kepada Megawati.

Berita Terkait

Motori 3 Parpol, Said Abdullah Nyatakan Ahmad Baidowi Layak Jadi Bupati Pamekasan
Terperosok dari Truk Towing, Buruh Angkut Gabah di Ngawi Meninggal
Manusuk Sima Tradisi Kenang Peristiwa 1145 Tahun Lalu, Pj Wali Kota Kediri Harap Tradisi Ini Terus Lestari
Giring Ganesha bersama Relawan ‘Kami Gibran’ Siap All Out Menangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim
Bupati Yuhronur Efendi Komitmen Hadirkan Pendidikan Berkualitas dengan Seimbangkan Akademik dan Religi
Hari Pengayoman ke-79, Lapas Kelas IIB Lamongan Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis kepada Pengunjung
Khofifah Ajak Rawat Alam dan Sejahterakan Masyarakat Lewat Shodaqoh Oksigen
PLN UP3 Sidoarjo, Luncurkan Program Gerakan 100 Hari Grebek Daftar Tunggu

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 17:19 WIB

Motori 3 Parpol, Said Abdullah Nyatakan Ahmad Baidowi Layak Jadi Bupati Pamekasan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 17:08 WIB

Terperosok dari Truk Towing, Buruh Angkut Gabah di Ngawi Meninggal

Sabtu, 27 Juli 2024 - 16:48 WIB

Manusuk Sima Tradisi Kenang Peristiwa 1145 Tahun Lalu, Pj Wali Kota Kediri Harap Tradisi Ini Terus Lestari

Sabtu, 27 Juli 2024 - 15:48 WIB

Giring Ganesha bersama Relawan ‘Kami Gibran’ Siap All Out Menangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim

Sabtu, 27 Juli 2024 - 12:45 WIB

Hari Pengayoman ke-79, Lapas Kelas IIB Lamongan Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis kepada Pengunjung

Sabtu, 27 Juli 2024 - 12:07 WIB

Khofifah Ajak Rawat Alam dan Sejahterakan Masyarakat Lewat Shodaqoh Oksigen

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:12 WIB

PLN UP3 Sidoarjo, Luncurkan Program Gerakan 100 Hari Grebek Daftar Tunggu

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

KANAL TERKINI