Tega! Anak Bungsu Manfaatkan Ibu Kandungnya Untuk Kuasai Harta Waris

- Editor

Kamis, 25 Mei 2023 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengingat bahwa terhadap akta-akta yang diterbitkan oleh Sabar maupun oleh Notaris dan PPAT Ridwan tersebut masih tidak terdapat kejelasan keberlakuannya, maka Slamet mengajukan Gugatan Pembatalan terhadap akta-akta tersebut, yang terdaftar sebagai Perkara No. 184/Pdt.G/2022/PN.Byw. Setiap berita yang menyatakan Slamet mengajukan Gugatan Waris adalah fitnah dan sama sekali tidak benar.

Dalam mediasi Perkara No. 184/Pdt.G/2022/PN.Byw tersebut, ketika ditanya oleh Mediator Hakim, Megawati menunjukkan sikap tidak mengetahui apapun terkait permasalahan yang terjadi, dan secara tiba-tiba, Hery berbisik kepadanya dan ia langsung berteriak-teriak histeris, dan bersikap tidak terkendali.
Meskipun tanah-tanah hak milik Alm. Sutjianto tersebut terkait dengan Perkara No. 184/Pdt.G/2022/PN.Byw tersebut, namun pada tanggal 21 dan 28 September 2022, secara melawan hukum, PPAT Ridwan memberikan nomor dan tanggal terhadap Akta Pembagian Hak Bersama yang telah dibuat pada tahun 2021, dan menomorinya dengan nomor 494/2022 dan 504/2022, serta mempergunakannya untuk membaliknamakan tanah hak milik Alm. Sutjianto tersebut kepada Megawati.

Atas sikap melawan hukum yang dilakukan dalam membaliknamakan tanah hak milik Alm. Sutjianto tersebut, Slamet kemudian mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara dengan perkara No. 240/G/2022/PTUN.Sby untuk membatalkan peralihan tersebut.

“Terhadap perkara tersebut, Pengadilan Tata usaha Negara Surabaya telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya mengabulkan gugatan Slamet, dan membatalkan peralihan / balik nama atas 2 (dua) bidang tanah hak milik Alm. Sutjianto tersebut,” ujar Rudy.

Adapun terhadap perkara No. 184/Pdt.G/2022/PN.Byw, Pengadilan Negeri Banyuwangi telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya mengabulkan gugatan Slamet, dan membatalkan akta-akta yang dibuat oleh Sabar dan/atau Ridwan tersebut. Bahkan terhadap perkara tersebut telah diajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Surabaya telah menjatuhkan Putusan No. 276/Pdt/2023/PT.Sby, yang pada pokoknya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi No. 184/Pdt.G/2022/PN.Byw. tersebut.

Pengadilan Negeri Banyuwangi juga telah menjatuhkan sita jaminan terhadap tanah hak milik Alm. Sutjianto tersebut, namun demikian, sita jaminan tidak membatasi keluar-masuk orang ke dalam tanah tersebut, sehingga segala pemberitaan yang menyatakan seolah-olah Megawati terusir karena adanya sita jaminan tersebut adalah fitnah dan sepenuhnya tidak benar. Apalagi, hingga saat ini, justru Megawati yang menguasai dan memiliki kunci rumah, dealer, dan bengkel Alm. Sutjianto tersebut, dan Slamet sama sekali tidak menguasai ataupun memiliki kunci rumah, dealer, dan bengkel tersebut. (Ady_kanalindonesia.com)

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Selamatkan Bibit Tanaman Padi, Pemuda Jombang Tenggelam di Sungai Avur Watudakon
Proyek SPAM Sumokali Jadi Perbincangan, Mulyadi : Seharusnya Jangan Diberitakan Dulu
Evaluasi Kinerja KONI Kota Batu, Dipastikan Mampu Meraih Sukses Porprov Jatim 2025
Dua Residivis Jambret Resahkan Kota Malang Dibekuk
Akibat Jalan Pacitan-Ponorogo Alami Longsor, Penguna Jalan Dibatasi 7 Ton
Mitigasi Judol dan Narkoba, Muslimat NU Gandeng Mensos Gus Ipul Jadi Pembicara pada Kongres XVIII 2025
Delta Tirta Gandeng Pihak Ketiga untuk Bangun Jaringan Distribusi Utama, Perluas Cakupan Layanan
Sah, 4 Anggota DPRD Kota Batu di PAW, Berikut Daftarnya

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:04 WIB

Selamatkan Bibit Tanaman Padi, Pemuda Jombang Tenggelam di Sungai Avur Watudakon

Sabtu, 7 Desember 2024 - 14:59 WIB

Proyek SPAM Sumokali Jadi Perbincangan, Mulyadi : Seharusnya Jangan Diberitakan Dulu

Sabtu, 7 Desember 2024 - 13:39 WIB

Evaluasi Kinerja KONI Kota Batu, Dipastikan Mampu Meraih Sukses Porprov Jatim 2025

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:24 WIB

Dua Residivis Jambret Resahkan Kota Malang Dibekuk

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:21 WIB

Akibat Jalan Pacitan-Ponorogo Alami Longsor, Penguna Jalan Dibatasi 7 Ton

Sabtu, 7 Desember 2024 - 10:27 WIB

Mitigasi Judol dan Narkoba, Muslimat NU Gandeng Mensos Gus Ipul Jadi Pembicara pada Kongres XVIII 2025

Sabtu, 7 Desember 2024 - 09:46 WIB

Delta Tirta Gandeng Pihak Ketiga untuk Bangun Jaringan Distribusi Utama, Perluas Cakupan Layanan

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:53 WIB

Sah, 4 Anggota DPRD Kota Batu di PAW, Berikut Daftarnya

KANAL TERKINI

KANAL SELAYAR

Pohon Mati dan Rawan Tumbang Disorot Wartawan Selayar

Sabtu, 7 Des 2024 - 15:24 WIB

https://yogeshwariscience.org/ https://mataerdigital.com/ https://skywalker.link/ https://surgicalimaging.com/ https://tsrprova.in/ https://nkspt.org/ https://nkspt.org/ascb/ https://pesantrenalkahfi.com/ https://apjatin.or.id/ https://ojs.staisdharma.ac.id/ https://smpit.alhikmahmp.sch.id/ https://darululumponcol.com/ https://www.miftahululum.net/data/ https://xlcarsgroup.co.uk/sbobet/ https://xlcarsgroup.co.uk/sababet/ https://smalabunpatti.sch.id/agencasino/ https://smalabunpatti.sch.id/bandarcasino/ https://zakatydsf.or.id/bolaparlay/ https://zakatydsf.or.id/parlaybola/ https://naturalsugar.in/naturalsugar/ https://shrikrishnadentalkadapa.com/sbo/ https://desabululawang.com/application/ https://nkspt.org/sms/ https://idtrack.co.id/sbo/ https://staisdharma.ac.id/ca/ Bocoran Situs Terbaru Tiksujp Slot TOtot 4D Slot Hongkong Gacor Maxwin Istanapetir Live Casino Terpercaya