Ridwan sendiri sebagai Notaris dan PPAT, telah melanggar berbagai ketentuan jabatan Notaris dan PPAT dalam pembuatan 5 (lima) akta tersebut, antara lain karena ia melakukan penandatanganan secara terpisah-pisah antara para pihak, penandatanganan tidak disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, dan bahkan penandatanganan oleh Sri Rahayu tidak disaksikan oleh Ridwan sendiri sebagai Notaris dan PPAT, tidak terdapat pembacaan akta. Manipulasi yang dilakukan tidak hanya sampai di situ, tanpa diundang, Sabar mengajak Ridwan untuk datang ke rumah keluarga isteri Slamet di Surabaya pada malam hari, dimana kemudian Ridwan memegang tangan Slamet yang masih belum pulih dari sakit stroke, dan mencapkannya di akta-akta yang dibuatnya tersebut.
Lebih parahnya, ketika mengetahui Slamet dalam keadaan stroke dan salah satu obyek kesepakatan bukan milik Alm. Sutjianto, Ridwan secara sepihak membuat surat yang pada pokoknya menyatakan membatalkan Akta No. 105 tersebut. Namun demikian, setelahnya, sekali lagi secara sepihak, tanpa melalui prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, Ridwan kemudian menerbitkan Akta No. 105 tersebut dengan merubah sendiri obyek akta tersebut, dari 3 (tiga) obyek, menjadi 2 (dua) obyek.
Setelah mengetahui adanya upaya Megawati untuk mengalihkan kepemilikan dan/atau pengelolaan dealer dan bengkel kepada Hery, Slamet kemudian melayangkan keberatan kepada PT. Mitra Pinasthika Mulia. Atas hal tersebut, Megawati kemudian mengajukan Gugatan Waris terhadap Slamet dan Sri, dengan nomor perkara 225/Pdt.G/2021/PN.Byw., yang dalam proses pemeriksaannya, terdapat banyak sekali sikap Majelis Hakim yang memihak, antara lain sikap Ketua Majelis Hakim pada saat itu, Khamozaro Waruwu, S.H. yang menyatakan berulang kali bahwa dalam perkara ini, dia menjamin bahwa sang ibu akan dimenangkan, dan bahkan mempertaruhkan jabatannya bahwa sampai Mahkamah Agung sekalipun, akan terus begitu.
Bahkan, setelah kami mengajukan pengaduan atas sikap Hakim Khamozaro tersebut kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung, Ketua Majelis Hakim penggantinya, Luluk Winarko, S.H. pun menunjukkan sikap memihak, dengan meninggalkan kami yang sedang terkena covid dan telah memberitahukannya, meskipun persidangan tersebut dengan agenda bukti surat penggugat (Megawati). Ketika melakukan pemeriksaan berkas (inzage), kami menemukan banyak sekali bukti yang sengaja dimanipulasi oleh Sabar selaku Kuasa Hukum Megawati dalam perkara tersebut, antara lain sengaja tidak melampirkan copy BPKB kendaraan milik Alm. Sutjianto secara lengkap, dan hanya melampirkan 2-3 halaman semata.
Selain itu, terdapat bukti P-53 dan Bukti P-57 Perkara 225/Pdt.G/2021/PN.Byw tersebut, terdapat rincian, antara lain berupa biaya-biaya hidup Megawati, rincian gaji Sugito (manager di dealer CV. Garuda Jaya Motor milik Hery), serta biaya makan bersama Sabar dkk (meskipun saksi Mijem selaku suster yang menjaga Megawati, yang diajukan sendiri oleh Hery, menyatakan di bawah sumpah bahwa Megawati tidak pernah makan bersama Sabar dkk). Atas sikap Hakim Luluk tersebut, kami juga telah mengajukan pengaduan.
“Atas perkara No. 225/Pdt.G/2021/PN.Byw tersebut, Pengadilan Negeri Banyuwangi kemudian menjatuhkan putusan berupa gugatan tidak dapat diterima, dan terhadap putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” kata Rudy.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya